NADLOM ASMAUL HUSNA
بِسْـمِ الله بَدَ ئْـنَا - وَالْحَمْدُ لِـرَ بِّـنَا
Bismillaahi bada’na - Wal khamdu lirabbina
Dengan nama Allah, kami memulai (membaca). Segala puji bagi Tuhan kami.
وَالصَّلاَةُ وَالسَّلامُ - لِلنـَّبِيْ حَبِـيْبِـنَا
Wash sholaatu wassalaam - Linnabii khabiibina
Shalawat dan salam untuk Nabi Kekasih kami.
يَا اَللهُ يَارَ بَّــنَـا - اَ نْتَ مَـقْصُـوْدُنَا
Yaa Allah yaa Robbanaa - Anta Maqshuudunaa
Ya Allah ya Tuhan Kami. Engkau Tujuan Kami
رِضَاكَ مَطْـلُوْ بُـنَا - دُنْـيَانَا وَاُخْــرَانَا
Ridhooka math luubunaa - Dun yaana wa uhraanaa
RidhaMu yang Kami Cari. Di Dunia dan Akherat Kami
يَا رَحْمَنُ يَارَحِيْـمُ - يَامَلِـكُ يَاقُـدُّوْسُ
Yaa Rohmaanu ya Rokhiim - Yaa Maliku yaa Qudduus
Wahai Yang Maha Pengasih, Wahai Yang Maha Penyayang.
Wahai Yang Maha Raja, Wahai Yang Yang Maha Suci.
يَاسَلاَمُ يَامُـؤْمـِنُ - يَامُهَيْمِـنُ يَاعَـزِيْزُ
Yaa Salaamu yaa Mukmin - Yaa Muhaiminu yaa Aziiz
Wahai Yang Maha Sejahtera, Wahai Yang Maha Terpercaya.
Wahai Yang Maha Memelihara, Wahai Yang Maha Perkasa.
يَاجَـبَّارُ مُـتَكـَبِّرُ - يَاخَالِـقُ يَا بَـارِئُ
Yaa Jabbar yaa Mutakabbir - Yaa Hooliqu yaa Baarik
Wahai Yang Kehendak-Nya Tak Dapat Diingkari, Yang Memiliki Kebesaran.
Wahai Yang Maha Menciptakan, Wahai Yang Mengadakan dari Tiada.
يَامُصَوِّرُ يَاغَـفَّـارُ - يَا قَـهَّـارُ يَاوَهَّابُ
Yaa Mushowwiru yaa Ghoffaar - Yaa Qohhaaru yaa Wahhaab
Wahai Yang Maha Membentuk, Wahai Yang Maha Pengampun.
Wahai Yang Maha Perkasa, Wahai Yang Maha Pemberi
يَارَزَّاقُ يَا فَــتَّاحُ - يَاعَـلِيْمُ يَا قَابـِضُ
Yaa Rozzaaqu yaa Fattaakh - Yaa Aliimu yaa Qobiidh
Wahai Yang Maha Pemberi Rezeki, Wahai Yang Maha Pembuka.
Wahai Yang Maha Mengetahui, Wahai Yang Maha Menyempitkan.
يَا بَاسِطُ يَاخَافِـضُ - يَارَافِـعُ يَا مُـعِـزُّ
Yaa Baasithu yaa Hofiidh - Yaa Roofi’u ya Mu’izz
Wahai Yang Maha Melapangkan, Wahai Yang Maha Merendahkan.
Wahai Yang Maha Meninggikan, Wahai Yang Maha Memuliakan
يَامُـذِلُّ يَاسَامِـعُ - يَابَصِـيْرُ يَا حَكَـمُ
Yaa Mudzillu yaa Samii’ - Yaa Bashiiru yaa Khakam
Wahai Yang Maha Menghinakan, Yang Maha Mendengar.
Wahai Yang Maha Melihat, Wahai Yang Memutuskan Hukum.
يَاعَدْلُ يَا لَطِـيْفُ - يَا خَبِـيْرُ يَاحَـلِيْمُ
Yaa ‘Adlu yaa Lathiif - Yaa Khobiiru yaa Khaliim
Wahai Yang Maha Adil, Wahai Yang Maha Lembut.
Wahai Yang Maha Mengetahui, Wahai Yang Maha Penyantun
يَاعَـظِيْمُ يَاغَـفُوْرُ - يَا شَكُوْرُ يَا عَلِـيُّ
Yaa ‘Adhiimu yaa Ghofuur - Yaa Syakuuru yaa ‘Aliyy
Wahai Yang Maha Agung, Wahai Yang Maha Pengampun.
Wahai Yang Maha Menerima Syukur, Wahai Yang Maha Tinggi.
يَاكَبِيْرُ يَاحَـفِيْـظُ - يَامُقِيْتُ يَاحَسِيْبُ
Yaa Kabiiru yaa Khafiidh - Yaa Muqiitu yaa Khasiib
Wahai Yang Maha Besar, Wahai Yang Maha Pemelihara.
Wahai Yang Maha Pemberi Kekuatan, Wahai Yang Maha Mencukupi/Maha Pembuat Perhitungan
يَاجَلِيْـلُ يَاكَـرِيْمُ - يَارَقِـيْبُ يَامُجِيْبُ
Yaa Jaliilu yaa Kariim - Yaa Roqiibu yaa Mujiib
Wahai Yang Maha Agung, Wahai Yang Maha Mulia.
Wahai Yang Maha Mengawasi, Wahai Yang Maha Memperkenankan.
يَاوَاسِعُ يَاحَكِـيْمُ - يَاوَدُوْدُ يَامَجِـيْدُ
Yaa Waasi’u yaa Khakiim - Yaa Waduudu yaa Majiid
Wahai Yang Maha Luas, Wahai Yang Maha Bijaksana.
Wahai Yang Maha Membuat Rasa Kasih Sayang, Wahai Yang Maha Luhur.
يَابَاعِثُ يَاشَهِـيْـدُ - يَاحَـقُّ يَاوَكِـيْلُ
Yaa Baa’itsu yaa Syahiid - Yaa Khaqqu yaa Wakiil
Wahai Yang Maha Membangkitkan, Wahai Yang Maha Menyaksikan.
Wahai Yang Maha Benar, Wahai Yang Maha Mengurusi.
يَاقَـوِيُّ يَامَتِـيْنُ - يَاوَلِيُّ يَاحَـمِـيْدُ
Yaa Qowiyyu yaa Matiin - Yaa Waliyyu yaa Khamiid
Wahai Yang Maha Kuat, Wahai Yang Maha Kokoh.
Wahai Yang Maha Melindungi, Wahai Yang Maha Terpuji
يَامُحْصِى يَامُبْدِئُ - يَامُـعِيْدُ يَامُحْـيِى
Yaa Mukhshii yaa Mubdik - Yaa Mu’iidu yaa Mukhyii
Wahai Yang Maha Menghitung, Wahai Yang Maha Memulai.
Wahai Yang Maha Mengembalikan, Wahai Yang Maha Menghidupkan.
يَامُـمـِيْتُ يَاحَيُّ - يَاقَـيُّوْمُ يَاوَاجِـدُ
Yaa Mumiitu yaa Khayyu - Yaa Qoyyumu yaa Waajiid
Wahai Yang Maha Mematikan, Wahai Yang Maha Hidup.
Wahai Yang Maha Berdiri Sendiri, Wahai Yang Maha Menemukan
يَامَاجِـدُ يَاوَاحِدُ - يَااَحَـدُ يَاصَمَـدُ
Yaa Maajidu yaa Waakhiid - Yaa Akhadu yaa Shomad
Wahai Yang Maha Mermiliki Kemuliaan, Wahai Yang Maha Esa.
Wahai Yang Maha Satu, Wahai Yang Maha Dibutuhkan.
يَاقَـدِيْرُ يَامُقْتَـدِرُ - يَامُـقَدِّمُ يَامُؤَخِّـرُ
Yaa Qoodir yaa Muqtadir - Yaa Muqoddim yaa Mu-akhir
Wahai Yang Maha Kuasa, Wahai Yang Maha Menentukan.
Wahai Yang Maha Mendahulukan, Wahai Yang Maha Mengakhirkan
يَااَوَّلُ يَااَخِـــرُ - يَاظَاهِـرُ يَابَاطِـنُ
Yaa Awwalu yaa Aakhir - Yaa dhoohiru yaa Baathin
Wahai Yang Maha Awal, Wahai Yang Maha Akhir.
Wahai Yang Maha Nyata, Wahai Yang Maha Tersembunyi.
يَاوَالِى يَامُتَـعَـالِى - يَا بَـرُّ يَا تَــوَّابُ
Yaa Waalii Muta’alii - Yaa Barru yaa Tawwaab
Wahai Yang Maha Memerintah, Wahai Yang Maha Tinggi.
Wahai Yang Maha Dermawan, Wahai Yang Penerima Tobat
يَامُنْتَـقِمُ يَاعَـفُـوُّ - يَارَؤُوْفُ يَامَالِــكُ
Yaa Muntaqimu yaa ‘Afuww - Yaa Ro-uufu yaa Maalik
Wahai Yang Maha Pembalas, Wahai Yang Maha Pemaaf.
Wahai Yang Maha Pelimpah Kasih, Wahai Pemilik Kerajaan.
مَــلِكَ الْمُـلْكِ - ذَاالجْـَلاَلِ وَالاِكْرَامِ
Maalikal Mulki - Dhal jalaali wal Ikroom
Yang Memiliki Kerajaan
Pemilik Keagungan dan Kemuliaan.
يَامُقْسِطُ يَاجَامِـعُ - يَاغَـنِيُّ يَامُـغْـنِي
Yaa Muqsitu yaa Jaami’ - Yaa Ghoniyyu yaa Mughnii
Wahai Yang Maha Adil, Wahai Yang Maha Penghimpun.
Wahai Yang Maha Kaya, Wahai Yang Maha Pemberi Kekayaan.
يَامَانِــعُ يَاضَـارُّ - يَا نَافِـعُ يَا نُــوْرُ
Yaa Maani’u yaa Dhoor - Yaa Naafi’u yaa Nuur
Wahai Yang Maha Mencegah, Wahai Yang Maha Pemberi Bahaya.
Wahai Yang Maha Pemberi Manfaat, Wahai Yang Maha Menjadikan Cahaya
يَاهَـادِى يَابَدِيْـعُ - يَا بَاقِــى يَا وَارِثُ
Yaa Hadii yaa Badii’ - Yaa Baaqii yaa Waarits
Wahai Yang Maha Pemberi Petunjuk, Wahai Yang Maha Pencipta.
Wahai Yang Maha Kekal, Wahai Yang Maha Mewarisi.
يَارَشِـيْدُ يَاصَبُوْرُ - عَـزَّجَـلَّ ذِكْـرُهُ
Yaa Rosyiidu yaa Shobuur - Azza Jalla Dzikruhu
Wahai Yang Maha Tepat Tindakan-Nya, Wahai Yang Maha Sabar
Yang Maha Perkasa Maha Mulia Sebutannya
DOA ASMAUL HUSNA
بِاَسْمَاءِكَ الْحُسْنَىْ - اِغْـفِرْلَنَا ذُنُوْ بَـنَا
Bi ‘asmaa ‘ikal khusnaa - Ighfir lanaa dhunuubanaa
Dengan Asma Ul Khusna - Ampunilah Dosa Kami
وَلِــوَالِــدِنَـا - وَذُ رِّ يَّا تِـــنَا
Waliwalidiinaa - Wa dhurriyaa tinaa
Dan Dosa Kedua Orang Tua Kami - Dan Keturunan Kami
كَفِّـِرْعَنْ سَيِّئَاتِنَا - وَاسْـتُرْعَلَى عُيُوْبِنَا
Kaffir ‘an sayyi’a tinaa - Waastur ‘alaa ‘uyuu binaa
Hapuskanlah Kejelekan Kami - Dan Tutuplah Cacat Kami
وَاجْبُرْعَلَى نُقْصَانِنَا - وَارْفَـعْ دَرَجَاتِـنَا
Waajbur ‘alaa nuq shoo ninaa - Waarfa’ darojaa tinaa
Tambahlah Kekurangan Kami - Naikkanlah Derajat Kami
وَزِدْ نَا عِلْمًا نَافِـعًا - وَرِزْ قاً وَّاسِــعًا
Wa zidnaa ‘ilmaannaa fi’aan - Warizqon Waasi’aan
Dan Tambahilah Kami Ilmu Yang Bermanfaat - Dan Rezki Yang Luas
حَـلاَلاً طَـيِّــبًا - وَعَـمَـلاً صَالِحًا
Khalaalan thoyyiban - Wa’amalan sholikhaan
Yang Halal dan Bagus - Dan Amalan Yang Sholeh
وَنَـوِّرْ قُلُـوْ بَـنَا - وَيَـسِّـرْ اُمُـوْرَنَا
Wanawwir quluu banaa - Wayassir umuu ronaa
Dan Terangkanlah Hati Kami - Dan Mudahkanlah Urusan Kami
وَصَحِّـحْ اَجْسَادَناَ - دَائِـمَ حَـيَاتِــنَا
Wa shokhi’ ajsaa danaa - Daaa’ima khayaatinaa
Dan Sehatkanlah Badan Kami - Selama Hidup Kami
اِلَى الْخَـيْرِقَرِبْـنَا - عَنِ الشَّـرِّ بَاعِـدْنَا
Selama Hidup Kami - ‘Anisy syarri baa’idnaa
Ke Kebaikan Dekatkanlah Kami - Dari Kejelekan Jauhkanlah Kami
وَقُـرْبَى رَجَـائُنَا - اَخِـرًا نِلْنَا الْمُـنَى
Waalqurbaa rojaaa ‘una - Akhiiroon nilnalmunaa
Dan Dekat Pada Allah Harapan Kami - Akhirnya Kami Memperoleh Kenikmatan
بَلِـغْ مَـقَاصِـدَنَا - وَاقْـضِ حَوَائِجَـنَا
Balligh maqooshidanaa - Waqdhi khawaa ‘ijanaa
Sampaikanlah Maksud-maksud Kami - Dan Penuhilah Hajat-Hajat Kebutuhan Kami
وَالْحَمْـدُ ِلا ِلَهِـنَا - اَلَّـذِى هَــدَا نَا
Walkhamdu li’ilaahinaa - Alladhii hadaanaa
Segala Puji Untuk Tuhan Kami - Yang Telah Menunjukkan Kepada Kami
صَلِّ وَسَلِّمْ عَـلَى - طَهَ خَلِيْلِ الرَّحْمَنْ
Sholli wasalim ‘alaa - Thoohaa kholiilir rokhmaan
Semoga Allah Memberikan Rahmat dan Keselamatan - Atas Thoha/Nabi Muhammad menjadi Kekasih
وَاَلِـهِ وَصَـحْبِـهِ - اِلَى اَخِرِ الزَّمَـانْ
Wa ‘aa lihii washokhbihii - ’Ilaa aakhirizzamaan
Dan Keluarganya dan Sahabatnya - Sampai Akhir Masa
Minggu, 18 Desember 2016
Jumat, 25 November 2016
Doa mohon umur panjang
Doa Mohon Umur Panjang, Sehat Selalu, Murah Rezeki dan Khusnul Khotimah
اَللَّهُمَّ طَوِّلْ عُمُورَنَا وَصَحِّحْ أَجْسَادَنَا وَنَوِّرْ قُلُوْبَنَا وَثَبِّتْ إِيْمَانَنَا وَأَحْسِنْ أَعْمَالَنَا وَوَسِّعْ أَرْزَقَنَا وَإِلَى الخَيْرِ قَرِّبْنَا وَعَنِ الشَّرِّ اَبْعِدْنَا وَاقْضِ حَوَائِجَنَا فِى الدِّيْنِ وَالدُّنْيَا وَالۤاخِرَةِ إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ قَدِيْرٌ
ALLAHUMMA THOWWIL UMUURONA, WA SHOHHIH AJSAADANA, WA NAWWIR QULUUBANA, WA SABBIT IIMAANANAA WA AHSIN A'MAALANAA, WA WASSI' ARZAQONAA, WA ILAL KHOIRI QORRIBNAA WA 'ANISY-SYARRI AB'IDNAA, WAQDHI KHAWAA-IJANA FIDDIINI WADDUNYAA WAL AAKHIRATI INNAKA 'ALAA KULLI SYAI-IN QODIIRUN
Artinya :
Ya Allah! Panjangkanlah umur kami, sehatkanlah jasad kami, terangilah hati kami, tetapkanlah iman kami, baikkanlah amalan kami, luaskanlah rezeki kami, dekatkanlah kami pada kebaikan dan jauhkanlah kami dari kejahatan, kabulkanlah segala kebutuhan kami dalam pada agama, dunia, dan akhirat. Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu.
اَللهُمَّ اِنَّا نَسْأَلُكَ سَلاَمَةً فِى الدِّيْنِ وَعَافِيَةً فِى الْجَسَدِ وَزِيَادَةً فِى الْعِلْمِ وَبَرَكَةً فِى الرِّزْقِ وَتَوْبَةً قَبْلَ الْمَوْتِ وَرَحْمَةً عِنْدَ الْمَوْتِ وَمَغْفِرَةً بَعْدَ الْمَوْتِ
ALLOOHUMMA INNAA NAS-ALUKA SALAAMATAN FID DIINI WA 'AAFIYATAN FIL JASADI WA ZIYAADATAN FIL 'ILMI WA BAROKATAN FIR RIZQI WA TAUBATAN QOBLAL MAUTI WA ROHMATAN 'INDAL MAUTI WA MAGHFIROTAN BA'DAL MAUTI
Artinya :
Ya Allah kami memohon kepadaMu keselamatan dalam agama, dan kesejahteraan/kesegaran pada tubuh dan penambahan ilmu, dan keberkahan rizqi, serta taubat sebelum mati dan rahmat di waktu mati, dan keampunan sesudah mati.
اَللَّهُمَّ طَوِّلْ عُمُورَنَا وَصَحِّحْ أَجْسَادَنَا وَنَوِّرْ قُلُوْبَنَا وَثَبِّتْ إِيْمَانَنَا وَأَحْسِنْ أَعْمَالَنَا وَوَسِّعْ أَرْزَقَنَا وَإِلَى الخَيْرِ قَرِّبْنَا وَعَنِ الشَّرِّ اَبْعِدْنَا وَاقْضِ حَوَائِجَنَا فِى الدِّيْنِ وَالدُّنْيَا وَالۤاخِرَةِ إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ قَدِيْرٌ
ALLAHUMMA THOWWIL UMUURONA, WA SHOHHIH AJSAADANA, WA NAWWIR QULUUBANA, WA SABBIT IIMAANANAA WA AHSIN A'MAALANAA, WA WASSI' ARZAQONAA, WA ILAL KHOIRI QORRIBNAA WA 'ANISY-SYARRI AB'IDNAA, WAQDHI KHAWAA-IJANA FIDDIINI WADDUNYAA WAL AAKHIRATI INNAKA 'ALAA KULLI SYAI-IN QODIIRUN
Artinya :
Ya Allah! Panjangkanlah umur kami, sehatkanlah jasad kami, terangilah hati kami, tetapkanlah iman kami, baikkanlah amalan kami, luaskanlah rezeki kami, dekatkanlah kami pada kebaikan dan jauhkanlah kami dari kejahatan, kabulkanlah segala kebutuhan kami dalam pada agama, dunia, dan akhirat. Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu.
اَللهُمَّ اِنَّا نَسْأَلُكَ سَلاَمَةً فِى الدِّيْنِ وَعَافِيَةً فِى الْجَسَدِ وَزِيَادَةً فِى الْعِلْمِ وَبَرَكَةً فِى الرِّزْقِ وَتَوْبَةً قَبْلَ الْمَوْتِ وَرَحْمَةً عِنْدَ الْمَوْتِ وَمَغْفِرَةً بَعْدَ الْمَوْتِ
ALLOOHUMMA INNAA NAS-ALUKA SALAAMATAN FID DIINI WA 'AAFIYATAN FIL JASADI WA ZIYAADATAN FIL 'ILMI WA BAROKATAN FIR RIZQI WA TAUBATAN QOBLAL MAUTI WA ROHMATAN 'INDAL MAUTI WA MAGHFIROTAN BA'DAL MAUTI
Artinya :
Ya Allah kami memohon kepadaMu keselamatan dalam agama, dan kesejahteraan/kesegaran pada tubuh dan penambahan ilmu, dan keberkahan rizqi, serta taubat sebelum mati dan rahmat di waktu mati, dan keampunan sesudah mati.
Selasa, 22 November 2016
Surat Al Hadid ayat 18
Surat Al-Hadid Ayat 18
إِنَّ الْمُصَّدِّقِينَ وَالْمُصَّدِّقَاتِ وَأَقْرَضُوا اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا يُضَاعَفُ لَهُمْ وَلَهُمْ أَجْرٌ كَرِيمٌ
Sesungguhnya orang-orang yang membenarkan (Allah dan Rasul-Nya) baik laki-laki maupun perempuan dan meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, niscaya akan dilipatgandakan (pembayarannya) kepada mereka; dan bagi mereka pahala yang banyak.
Tafsir Al Jalalain
(Sesungguhnya orang-orang yang membenarkan, baik laki-laki) mushshaddiqiina berasal dari mashdar tashadduq, kemudian huruf ta diidghamkan kepada huruf shad sehingga jadilah mushshaddiqiina, bentuk asalnya adalah mutashaddiqiina (maupun perempuan) yang percaya kepada Allah dan Rasul-Nya. Menurut qiraat lain kedua lafal tersebut dibaca tanpa tasydid, sehingga bacaannya menjadi innal mushaddiqiina wal mushaddiqaati, karena dianggap berasal dari tashdiq, sehingga artinya menjadi: Sesungguhnya orang-orang yang beriman, baik laki-laki maupun perempuan (dan meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik) dhamir yang ada pada lafal `aqradhuu kembali pada laki-laki dan perempuan, karena memprioritaskan kaum laki-laki. Fi'il atau kata kerja di sini diathafkan kepada isim, yaitu kepada shilah alif dan lam, karena sesungguhnya lafal al-mushshaddiqiina wal mushshaddiqaati yang dimasuki alif dan lam sama kedudukannya dengan fi'il yang berada sesudah shilah. Disebutkannya lafal al-qardhu berikut sifatnya sesudah pengertian tashadduq, hal ini memberikan pengertian adanya ikatan di antara lafal-lafal tersebut. Atau dengan kata lain, bahwa orang-orang yang membenarkan Allah dan Rasul-Nya itu adalah orang-orang yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik (maka Allah akan melipatgandakan) menurut suatu qiraat dibaca yudha`'af dengan memakai tasydid pada huruf 'ainnya, artinya balasan pinjaman mereka itu akan dilipatgandakan pahalanya (kepada mereka; dan bagi mereka pahala yang banyak).
Orang-orang yang bersedekah dan berinfak di jalan Allah, baik laki-laki maupun perempuan, secara sukarela, pahala mereka akan dilipatgandakan. Lebih dari itu, di hari kiamat mereka akan mendapatkan upah yang mulia.
Anda dapat menambahkan tafsir Yakni orang-orang yang banyak bersedekah dan mengeluarkan infak yang diridhai. Yaitu dengan memberikan harta mereka ke jalan-jalan kebaikan yang menjadi simpanan bagi mereka di sisi Tuhan mereka. Satu kebaikan dilipat-gandakan menjadi sepuluh, lalu menjadi tujuh ratus dan menjadi kelipatan yang banyak melebihi itu. Yaitu yang Allah Subhaanahu wa Ta'aala siapkan untuk mereka di surga berupa kenikmatan yang tidak diketahui oleh jiwa.
إِنَّ الْمُصَّدِّقِينَ وَالْمُصَّدِّقَاتِ وَأَقْرَضُوا اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا يُضَاعَفُ لَهُمْ وَلَهُمْ أَجْرٌ كَرِيمٌ
Sesungguhnya orang-orang yang membenarkan (Allah dan Rasul-Nya) baik laki-laki maupun perempuan dan meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, niscaya akan dilipatgandakan (pembayarannya) kepada mereka; dan bagi mereka pahala yang banyak.
Tafsir Al Jalalain
(Sesungguhnya orang-orang yang membenarkan, baik laki-laki) mushshaddiqiina berasal dari mashdar tashadduq, kemudian huruf ta diidghamkan kepada huruf shad sehingga jadilah mushshaddiqiina, bentuk asalnya adalah mutashaddiqiina (maupun perempuan) yang percaya kepada Allah dan Rasul-Nya. Menurut qiraat lain kedua lafal tersebut dibaca tanpa tasydid, sehingga bacaannya menjadi innal mushaddiqiina wal mushaddiqaati, karena dianggap berasal dari tashdiq, sehingga artinya menjadi: Sesungguhnya orang-orang yang beriman, baik laki-laki maupun perempuan (dan meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik) dhamir yang ada pada lafal `aqradhuu kembali pada laki-laki dan perempuan, karena memprioritaskan kaum laki-laki. Fi'il atau kata kerja di sini diathafkan kepada isim, yaitu kepada shilah alif dan lam, karena sesungguhnya lafal al-mushshaddiqiina wal mushshaddiqaati yang dimasuki alif dan lam sama kedudukannya dengan fi'il yang berada sesudah shilah. Disebutkannya lafal al-qardhu berikut sifatnya sesudah pengertian tashadduq, hal ini memberikan pengertian adanya ikatan di antara lafal-lafal tersebut. Atau dengan kata lain, bahwa orang-orang yang membenarkan Allah dan Rasul-Nya itu adalah orang-orang yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik (maka Allah akan melipatgandakan) menurut suatu qiraat dibaca yudha`'af dengan memakai tasydid pada huruf 'ainnya, artinya balasan pinjaman mereka itu akan dilipatgandakan pahalanya (kepada mereka; dan bagi mereka pahala yang banyak).
Orang-orang yang bersedekah dan berinfak di jalan Allah, baik laki-laki maupun perempuan, secara sukarela, pahala mereka akan dilipatgandakan. Lebih dari itu, di hari kiamat mereka akan mendapatkan upah yang mulia.
Anda dapat menambahkan tafsir Yakni orang-orang yang banyak bersedekah dan mengeluarkan infak yang diridhai. Yaitu dengan memberikan harta mereka ke jalan-jalan kebaikan yang menjadi simpanan bagi mereka di sisi Tuhan mereka. Satu kebaikan dilipat-gandakan menjadi sepuluh, lalu menjadi tujuh ratus dan menjadi kelipatan yang banyak melebihi itu. Yaitu yang Allah Subhaanahu wa Ta'aala siapkan untuk mereka di surga berupa kenikmatan yang tidak diketahui oleh jiwa.
Doa setelah membaca Al Qur'an
Doa Setelah Membaca Al-Qur'an Lengkap Arab, Latin dan Terjemahannya
Rasulullah SAW bersabda; "Bacalah olehmu Alquran, sesungguhnya ia akan menjadi pemberi syafa'at pada hari kiamat bagi para pembacanya (penghafalnya)" dan masih banyak lagi hikmah dan keutamaan membaca Al-Qur'an. Tentunya kita semua ingin mendapatkan syafa'at tersebut di yaumil kiamah nanti. Maka dari itu, marilah kita sering-sering membaca kitab suci Al-Qur'an, baik di malam hari, pagi hari, dan/atau sore hari.
Jangan lupa untuk selalu berdoa sebelum dan/atau sesudah melakukan sesuatu, termasuk ketika kita membaca Al-Qur'an. dan apabila sudah selesai membaca al-Qur'an juga membaca doa. Berikut adalah bacaan doa setelah selesai membaca al-Qur'an Lengkap Bahasa Arab dan Artinya :
اَللهُمَّ ارْحَمْنِىْ بِالْقُرْآنِ. وَاجْعَلْهُ لِىْ اِمَامًا وَنُوْرًا وَّهُدًى وَّرَحْمَةً. اَللهُمَّ ذَكِّرْنِىْ مِنْهُ مَانَسِيْتُ وَعَلِّمْنِىْ مِنْهُ مَاجَهِلْتُ. وَارْزُقْنِىْ تِلاَ وَتَه آنَآءَ اللَّيْلِ وَاَطْرَافَ النَّهَارٍ. وَاجْعَلْهُ لِىْ حُجَّةً يَارَبَّ الْعَالَمِيْنَ.
ALLAAHUMMARHAMNII BIL QUR'AANI. WAJ'ALHU LII IMAAMAN WA NUURAN WA HUDAN WA ROHMAH. ALLAAHUMMA DZAKKIRNII MINHU MAA NASIITU WA 'ALLIMNII MINHU MAA JAHILTU. WARZUQNII TILAA WATAHU AANAA-AL LAILI WA ATHROOFAN NAHAAR. WAJ'ALHU LII HUJJATAN YAA RABBAL 'AALAMIINA.
Artinya :
“Ya Allah, rahmatilah aku dengan Al-Quran yang agung, jadikanlah ia bagiku ikutan cahaya petunjuk rahmat. Ya Allah, ingatkanlah apa yang telah aku lupa dan ajarkan kepadaku apa yang tidak aku ketahui darinya, anugerahkanlah padaku kesempatan membacanya pada sebagian malam dan siang, jadikanlah ia hujjah yang kuat bagiku, wahai Tuhan seru sekalian alam.”
Itulah bacaan doa setelah membaca al-qur'an yang dapat kita amalkan setelah selesai mengaji atau membaca Surat-surat Al-Qur'an. Semoga bermanfaat.
Rasulullah SAW bersabda; "Bacalah olehmu Alquran, sesungguhnya ia akan menjadi pemberi syafa'at pada hari kiamat bagi para pembacanya (penghafalnya)" dan masih banyak lagi hikmah dan keutamaan membaca Al-Qur'an. Tentunya kita semua ingin mendapatkan syafa'at tersebut di yaumil kiamah nanti. Maka dari itu, marilah kita sering-sering membaca kitab suci Al-Qur'an, baik di malam hari, pagi hari, dan/atau sore hari.
Jangan lupa untuk selalu berdoa sebelum dan/atau sesudah melakukan sesuatu, termasuk ketika kita membaca Al-Qur'an. dan apabila sudah selesai membaca al-Qur'an juga membaca doa. Berikut adalah bacaan doa setelah selesai membaca al-Qur'an Lengkap Bahasa Arab dan Artinya :
اَللهُمَّ ارْحَمْنِىْ بِالْقُرْآنِ. وَاجْعَلْهُ لِىْ اِمَامًا وَنُوْرًا وَّهُدًى وَّرَحْمَةً. اَللهُمَّ ذَكِّرْنِىْ مِنْهُ مَانَسِيْتُ وَعَلِّمْنِىْ مِنْهُ مَاجَهِلْتُ. وَارْزُقْنِىْ تِلاَ وَتَه آنَآءَ اللَّيْلِ وَاَطْرَافَ النَّهَارٍ. وَاجْعَلْهُ لِىْ حُجَّةً يَارَبَّ الْعَالَمِيْنَ.
ALLAAHUMMARHAMNII BIL QUR'AANI. WAJ'ALHU LII IMAAMAN WA NUURAN WA HUDAN WA ROHMAH. ALLAAHUMMA DZAKKIRNII MINHU MAA NASIITU WA 'ALLIMNII MINHU MAA JAHILTU. WARZUQNII TILAA WATAHU AANAA-AL LAILI WA ATHROOFAN NAHAAR. WAJ'ALHU LII HUJJATAN YAA RABBAL 'AALAMIINA.
Artinya :
“Ya Allah, rahmatilah aku dengan Al-Quran yang agung, jadikanlah ia bagiku ikutan cahaya petunjuk rahmat. Ya Allah, ingatkanlah apa yang telah aku lupa dan ajarkan kepadaku apa yang tidak aku ketahui darinya, anugerahkanlah padaku kesempatan membacanya pada sebagian malam dan siang, jadikanlah ia hujjah yang kuat bagiku, wahai Tuhan seru sekalian alam.”
Itulah bacaan doa setelah membaca al-qur'an yang dapat kita amalkan setelah selesai mengaji atau membaca Surat-surat Al-Qur'an. Semoga bermanfaat.
Kamis, 29 September 2016
Puasa sunnah 2
10 Macam Puasa Sunnah Beserta Keutamaannya
Allah Ta’ala telah berfirman :
''Setiap amal anak Adam adalah untuknya kecuali shaum, sesungguhnya shaum itu untuk Aku dan Aku sendiri yang akan memberi balasannya. Dan shaum itu adalah benteng (dari api neraka), maka apabila suatu hari seorang dari kalian sedang melaksanakan shaum, maka janganlah dia berkata rafats dan bertengkar sambil berteriak. Jika ada orang lain yang menghinanya atau mengajaknya berkelahi maka hendaklah dia mengatakan ‘Aku orang yang sedang shaum’. Dan demi Zat yang jiwa Muhammad berada di tanganNya, sungguh bau mulut orang yang sedang shaum lebih harum di sisi Allah Ta’ala dari pada harumnya minyak misik. Dan untuk orang yang shaum akan mendapatkan dua kegembiraan yang dia akan bergembira dengan keduanya: Apabila berbuka dia bergembira dan apabila berjumpa dengan Rabnya dia bergembira disebabkan ibadah shaumnya itu''. (HR. Al-Bukhari no. 1771 dan Muslim no. 1151)
Adapun macam-macam puasa sunnah beserta keutamaannya masing-masing yaitu :
1. Puasa Enam Hari di Bulan Syawal
Baik dilakukan secara berturutan ataupun tidak. Keutamaan puasa romadhon yang diiringi puasa Syawal ialah seperti orang yang berpuasa selama setahun (HR. Muslim).
2. Puasa Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah
Yang dimaksud adalah puasa di sembilan hari yang pertama dari bulan ini, tidak termasuk hari yang ke-10. Karena hari ke-10 adalah hari raya kurban dan diharomkan untuk berpuasa.
3. Puasa Hari Arofah
Yaitu puasa pada hari ke-9 bulan Dzuhijjah. Keutamaan: akan dihapuskan dosa-dosa pada tahun lalu dan dosa-dosa pada tahun yang akan datang (HR. Muslim). Yang dimaksud dengan dosa-dosa di sini adalah khusus untuk dosa-dosa kecil, karena dosa besar hanya bisa dihapus dengan jalan bertaubat.
4. Puasa Muharrom
Yaitu puasa pada bulan Muharrom terutama pada hari Assyuro’. Keutamaannya adalah bahwa puasa di bulan ini adalah puasa yang paling utama setelah puasa bulan Romadhon (HR. Bukhori)
5. Puasa Assyuro’
Hari Assyuro’ adalah hari ke-10 dari bulan Muharrom. Nabi sholallohu ‘alaihi wasssalam memerintahkan umatnya untuk berpuasa pada hari Assyuro’ ini dan mengiringinya dengan puasa 1 hari sebelum atau sesudahnhya. Hal ini bertujuan untuk menyelisihi umat Yahudi dan Nasrani yang hanya berpuasa pada hari ke-10. Keutamaan: akan dihapus dosa-dosa (kecil) di tahun sebelumnya (HR. Muslim).
6. Puasa Sya’ban
Disunnahkan memperbanyak puasa pada bulan Sya’ban. Keutamaan: bulan ini adalah bulan di mana semua amal diangkat kepada Robb semesta alam (HR. An-Nasa’i & Abu Daud, hasan).
7. Puasa pada Bulan Harom (bulan yang dihormati)
Yaitu bulan Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharrom, dan Rojab. Dianjurkan untuk memperbanyak amal ibadah pada bulan-bulan tersebut termasuk ibadah puasa.
8. Puasa Senin dan Kamis
Namun tidak ada kewajiban mengiringi puasa hari Senin dengan puasa hari Kamis atau sebaliknya. Keduanya merupakan hari di mana amal-amal hamba diangkat dan diperlihatkan kepada Alloh.
9. Puasa 3 Hari Setiap Bulan
Disunnahkan untuk melakukannya pada hari-hari putih (Ayyaamul Bidh) yaitu tanggal 13, 14, dan 15 setiap bulan. Sehingga tidaklah benar anggapan sebagian orang yang menganggap bahwa puasa pada harai putih adalah puasa dengan hanya memakan nasi putih, telur putih, air putih, dsb.
10. Puasa Dawud
Yaitu puasa sehari dan tidak puasa sehari. Kemudian puasa sehari dan tidak puasa sehari. Keutamaannya adalah karena puasa ini adalah puasa yang paling disukai oleh Alloh (HR. Bukhori-Muslim).
Ketentuan dalam Melakukan Puasa Sunnah
Pertama: Boleh berniat puasa sunnah setelah terbit fajar jika belum makan, minum dan selama tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasa. Berbeda dengan puasa wajib maka niatnya harus dilakukan sebelum fajar.
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Pada suatu hari, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menemuiku dan bertanya, “Apakah kamu mempunyai makanan?” Kami menjawab, “Tidak ada.” Beliau berkata, “Kalau begitu, saya akan berpuasa.” Kemudian beliau datang lagi pada hari yang lain dan kami berkata, “Wahai Rasulullah, kita telah diberi hadiah berupa Hais (makanan yang terbuat dari kura, samin dan keju).” Maka beliau pun berkata, “Bawalah kemari, sesungguhnya dari tadi pagi tadi aku berpuasa.” (HR. Muslim no. 1154). An Nawawi memberi judul dalam Shahih Muslim, “Bab: Bolehnya melakukan puasa sunnah dengan niat di siang hari sebelum waktu zawal (bergesernya matahari ke barat) dan bolehnya membatalkan puasa sunnah meskipun tanpa udzur. ”
Kedua: Boleh menyempurnakan atau membatalkan puasa sunnah. Dalilnya adalah hadits ‘Aisyah diatas. Puasa sunnah merupakan pilihan bagi seseorang ketika ia ingin memulainya, begitu pula ketika ia ingin meneruskan puasanya. Inilah pendapat dari sekelompok sahabat, pendapat Imam Ahmad, Ishaq, dan selainnya. Akan tetapi mereka semua, termasuk juga Imam Asy Syafi’i bersepakat bahwa disunnahkan untuk tetap menyempurnakan puasa tersebut.[10]
Ketiga: Seorang istri tidak boleh berpuasa sunnah sedangkan suaminya bersamanya kecuali dengan seizin suaminya. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah seorang wanita berpuasa sedangkan suaminya ada kecuali dengan seizinnya.” (HR. Bukhari no. 5192 dan Muslim no. 1026)
An Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Yang dimaksudkan dalam hadits tersebut adalah puasa sunnah yang tidak terikat dengan waktu tertentu. Larangan yang dimaksudkan dalam hadits di atas adalah larangan haram, sebagaimana ditegaskan oleh para ulama Syafi’iyah. Sebab pengharaman tersebut karena suami memiliki hak untuk bersenang-senang dengan istrinya setiap harinya. Hak suami ini wajib ditunaikan dengan segera oleh istri. Dan tidak bisa hak tersebut terhalang dipenuhi gara-gara si istri melakukan puasa sunnah atau puasa wajib yang sebenarnya bisa diakhirkan.”[11] Beliaurahimahullah menjelaskan pula, “Adapun jika si suami bersafar, maka si istri boleh berpuasa. Karena ketika suami tidak ada di sisi istri, ia tidak mungkin bisa bersenang-senang dengannya
Semoga bermanfaat kawan ...
Allah Ta’ala telah berfirman :
''Setiap amal anak Adam adalah untuknya kecuali shaum, sesungguhnya shaum itu untuk Aku dan Aku sendiri yang akan memberi balasannya. Dan shaum itu adalah benteng (dari api neraka), maka apabila suatu hari seorang dari kalian sedang melaksanakan shaum, maka janganlah dia berkata rafats dan bertengkar sambil berteriak. Jika ada orang lain yang menghinanya atau mengajaknya berkelahi maka hendaklah dia mengatakan ‘Aku orang yang sedang shaum’. Dan demi Zat yang jiwa Muhammad berada di tanganNya, sungguh bau mulut orang yang sedang shaum lebih harum di sisi Allah Ta’ala dari pada harumnya minyak misik. Dan untuk orang yang shaum akan mendapatkan dua kegembiraan yang dia akan bergembira dengan keduanya: Apabila berbuka dia bergembira dan apabila berjumpa dengan Rabnya dia bergembira disebabkan ibadah shaumnya itu''. (HR. Al-Bukhari no. 1771 dan Muslim no. 1151)
Adapun macam-macam puasa sunnah beserta keutamaannya masing-masing yaitu :
1. Puasa Enam Hari di Bulan Syawal
Baik dilakukan secara berturutan ataupun tidak. Keutamaan puasa romadhon yang diiringi puasa Syawal ialah seperti orang yang berpuasa selama setahun (HR. Muslim).
2. Puasa Sepuluh Hari Pertama Bulan Dzulhijjah
Yang dimaksud adalah puasa di sembilan hari yang pertama dari bulan ini, tidak termasuk hari yang ke-10. Karena hari ke-10 adalah hari raya kurban dan diharomkan untuk berpuasa.
3. Puasa Hari Arofah
Yaitu puasa pada hari ke-9 bulan Dzuhijjah. Keutamaan: akan dihapuskan dosa-dosa pada tahun lalu dan dosa-dosa pada tahun yang akan datang (HR. Muslim). Yang dimaksud dengan dosa-dosa di sini adalah khusus untuk dosa-dosa kecil, karena dosa besar hanya bisa dihapus dengan jalan bertaubat.
4. Puasa Muharrom
Yaitu puasa pada bulan Muharrom terutama pada hari Assyuro’. Keutamaannya adalah bahwa puasa di bulan ini adalah puasa yang paling utama setelah puasa bulan Romadhon (HR. Bukhori)
5. Puasa Assyuro’
Hari Assyuro’ adalah hari ke-10 dari bulan Muharrom. Nabi sholallohu ‘alaihi wasssalam memerintahkan umatnya untuk berpuasa pada hari Assyuro’ ini dan mengiringinya dengan puasa 1 hari sebelum atau sesudahnhya. Hal ini bertujuan untuk menyelisihi umat Yahudi dan Nasrani yang hanya berpuasa pada hari ke-10. Keutamaan: akan dihapus dosa-dosa (kecil) di tahun sebelumnya (HR. Muslim).
6. Puasa Sya’ban
Disunnahkan memperbanyak puasa pada bulan Sya’ban. Keutamaan: bulan ini adalah bulan di mana semua amal diangkat kepada Robb semesta alam (HR. An-Nasa’i & Abu Daud, hasan).
7. Puasa pada Bulan Harom (bulan yang dihormati)
Yaitu bulan Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharrom, dan Rojab. Dianjurkan untuk memperbanyak amal ibadah pada bulan-bulan tersebut termasuk ibadah puasa.
8. Puasa Senin dan Kamis
Namun tidak ada kewajiban mengiringi puasa hari Senin dengan puasa hari Kamis atau sebaliknya. Keduanya merupakan hari di mana amal-amal hamba diangkat dan diperlihatkan kepada Alloh.
9. Puasa 3 Hari Setiap Bulan
Disunnahkan untuk melakukannya pada hari-hari putih (Ayyaamul Bidh) yaitu tanggal 13, 14, dan 15 setiap bulan. Sehingga tidaklah benar anggapan sebagian orang yang menganggap bahwa puasa pada harai putih adalah puasa dengan hanya memakan nasi putih, telur putih, air putih, dsb.
10. Puasa Dawud
Yaitu puasa sehari dan tidak puasa sehari. Kemudian puasa sehari dan tidak puasa sehari. Keutamaannya adalah karena puasa ini adalah puasa yang paling disukai oleh Alloh (HR. Bukhori-Muslim).
Ketentuan dalam Melakukan Puasa Sunnah
Pertama: Boleh berniat puasa sunnah setelah terbit fajar jika belum makan, minum dan selama tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasa. Berbeda dengan puasa wajib maka niatnya harus dilakukan sebelum fajar.
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Pada suatu hari, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menemuiku dan bertanya, “Apakah kamu mempunyai makanan?” Kami menjawab, “Tidak ada.” Beliau berkata, “Kalau begitu, saya akan berpuasa.” Kemudian beliau datang lagi pada hari yang lain dan kami berkata, “Wahai Rasulullah, kita telah diberi hadiah berupa Hais (makanan yang terbuat dari kura, samin dan keju).” Maka beliau pun berkata, “Bawalah kemari, sesungguhnya dari tadi pagi tadi aku berpuasa.” (HR. Muslim no. 1154). An Nawawi memberi judul dalam Shahih Muslim, “Bab: Bolehnya melakukan puasa sunnah dengan niat di siang hari sebelum waktu zawal (bergesernya matahari ke barat) dan bolehnya membatalkan puasa sunnah meskipun tanpa udzur. ”
Kedua: Boleh menyempurnakan atau membatalkan puasa sunnah. Dalilnya adalah hadits ‘Aisyah diatas. Puasa sunnah merupakan pilihan bagi seseorang ketika ia ingin memulainya, begitu pula ketika ia ingin meneruskan puasanya. Inilah pendapat dari sekelompok sahabat, pendapat Imam Ahmad, Ishaq, dan selainnya. Akan tetapi mereka semua, termasuk juga Imam Asy Syafi’i bersepakat bahwa disunnahkan untuk tetap menyempurnakan puasa tersebut.[10]
Ketiga: Seorang istri tidak boleh berpuasa sunnah sedangkan suaminya bersamanya kecuali dengan seizin suaminya. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah seorang wanita berpuasa sedangkan suaminya ada kecuali dengan seizinnya.” (HR. Bukhari no. 5192 dan Muslim no. 1026)
An Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Yang dimaksudkan dalam hadits tersebut adalah puasa sunnah yang tidak terikat dengan waktu tertentu. Larangan yang dimaksudkan dalam hadits di atas adalah larangan haram, sebagaimana ditegaskan oleh para ulama Syafi’iyah. Sebab pengharaman tersebut karena suami memiliki hak untuk bersenang-senang dengan istrinya setiap harinya. Hak suami ini wajib ditunaikan dengan segera oleh istri. Dan tidak bisa hak tersebut terhalang dipenuhi gara-gara si istri melakukan puasa sunnah atau puasa wajib yang sebenarnya bisa diakhirkan.”[11] Beliaurahimahullah menjelaskan pula, “Adapun jika si suami bersafar, maka si istri boleh berpuasa. Karena ketika suami tidak ada di sisi istri, ia tidak mungkin bisa bersenang-senang dengannya
Semoga bermanfaat kawan ...
Rabu, 28 September 2016
Puasa-puasa sunnah
Macam – Macam Puasa Sunnah dalam Agama Islam
Jika ditinjau dari hukumnya, puasa dalam ajaran islam diklasifikasikan menjadi 4 jenis, yaitu puasa wajib, puasa sunnah, puasa makruh, serta puasa haram. Nah kali ini kita akan membahas tentang puasa sunnah, khususnya tentang macam-macam puasa sunnah.
Puasa Sunnah adalah menahan diri dari kegiatan makan dan minum, serta segala hal yang membatalkannya mulai dari terbit fajar hingga terbenanmya matahari, dimana bagi yang melaksanakannya akan mendapatkan pahala, dan bagi yang tidak melaksanakannya atau meninggalkannya tidak akan mendapatkan dosa.
Jadi bisa diartikan bahwa puasa sunnah adalah puasa yang tidak diwajibkan untuk dilakukan bagi umat islam, akan tetapi jika puasa tersebut dilakukan, maka akan mendapatkan pahala dari Allah SWT.
Kita bisa menemukan berbagai manfaat dalam menjalankan ibadah puasa, khususnya puasa sunnah, salah satunya adalah dapat menjauhkan diri dari segala perbuatan maksiat yang pada akhirnya akan berujung pada datangnya siksa dari Allah SWT. Selain itu, puasa juga bermanfaat bagi kesehatan kita. Selama menjalankan puasa, seseorang dilatih untuk dapat menahan diri dari perbuatan-perbuatan yang tidak diperbolehkan selama menjalankan puasa, serta membantu kita untuk menahan hawa nafsu.
Dalam ajaran agama islam terdapat beberapa jenis puasa sunnah, yaitu:
1. Puasa Arafah
Puasa Arafah adalah puasa sunnah yang dikerjakan pada hari kesembilan bulan Dzulhijjah bagi mereka yang tidak melaksanakan ibadah haji. Dalam sebuah hadist Rasulullah Sholallahu Alaihi Wassalah telah bersabda yang artinya:
“Tiada amal yang soleh yang dilakukan pada hari-hari lain yang lebih disukai daripada hari-hari ini (sepuluh hari pertama dalam bln Dzulhijjah).” (Hadist Riwayat al-Bukhari).
Dan dalam Taudhih Al-Ahkam, Asy-Syaikh Abdullah Al-Bassam berkata:
“Puasa hari arafah adalah puasa sunnah yang paling utama berdasarkan ijma’ para ulama.”
Jika Puasa Arafah disunnahkan bagi mereka yang sedang tidak melaksanakan ibadah haji, lalu bagaimana dengan mereka yang sedang melaksanakan ibadah haji di tanah suci?
Al-Imam As-Syafie’i telah berpendapat bahwa bagi mereka yang pada saat itu sedang melaksanakan ibadah haji di Arafah akan lebih baik apabila mereka tidak melakukan puasa di hari itu, dengan tujuan agar mereka kuat dalam berdo’a dan menjalankan ibadah haji di sana. Imam Ahmad RadiAllahuanhu pun mengatakan bahwa “Jika ia sanggup berpuasa maka boleh berpuasa, tetapi jika tidak hendaklah ia berbuka, sbb hari ‘Arafah memerlukan kekuatan (tenaga)".
- Adapun niat dalam melakukan puasa arafah adalah “Nawaitu ashoumul arafah lilyaumil ghoddi lillahi Ta’ala.” artinya “Saya niat puasa Arafah , sunnah karena Allah ta’ala”
Keutamaan dari Puasa Sunnah Arafah
- Menghapuskan dosa selama dua tahun yakni satu tahun sebelumnya dan satu tahun ke depan. Sebagaimana hadist Rasulullah Solallahu Alaihi Wassalam yang artinya:
“Rasulullah SAW pernah ditanya tentang puasa hari Arafah, beliau menjawab, “Puasa itu menghapus dosa satu tahun yang lalu dan satu tahun berikutnya.” ” (HR. Muslim)
- Dapat membebaskan kita dari siksa api neraka, sebagaimana pernyataan yang dikeluarkan oleh sebagian besar ulama yang menyatakan bahwa Allah memberikan kebebasan dari siksa api neraka di hari arafah bukan hanya bagi jamaah haji yang sedang melaksanakan wukuf di padang Arafah, melainkan juga terhadap kaum muslimin yang sedang tidak berhaji.
Dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Muslim, Rasulullah Sholallahu Alaihi Wassalam bersabda yang artinya:
“Di antara hari yang Allah banyak membebaskan seseorang dari neraka adalah hari Arofah. Dia akan mendekati mereka lalu akan menampakkan keutamaan mereka pada para malaikat. Kemudian Allah berfirman: Apa yang diinginkan oleh mereka?”(HR. Muslim)
- Dikabulkannya Do’a, seperti hadist Nabi Sholallahu Alaihi Wassalam yang artinya:
“Sebaik-baik do’a adalah do’a pada hari Arafah. Dan sebaik-baik yang kuucapkan, begitu pula diucapkan oleh para Nabi sebelumku adalah ucapan “Laa ilaha illallah wahdahu laa syarika lah, lahul mulku walahul hamdu wa huwa ‘ala kulli syai-in qadiir (Tidak ada Ilah kecuali Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. MilikNyalah segala kerajaan dan segala pujian, Allah Maha Menguasai segala sesuatu).” (HR. Tirmidzi, hasan)
2. Puasa di Sembilan Hari Pertama Bulan Dzulhijjah
Di sepuluh hari pertama pada bulan Dzulhijjah, umat muslim dianjurkan untuk memperbanyak amalan seperti berdzikir, istigfar, berdo’a, bersedekah, serta yang paling ditekankan adalah melakukan puasa. Mengapa? Karena mengerjakan puasa di sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah sama seperti kita berpuasa selama setahun penuh serta seperti kita mengerjakan sholat setiap malam yang sebanding dengan sholat pada malam Lailatul Qodar.
Rasulullah Sholallahu Alaihi Wassalam bersabda, yang artinya:
”Tiada sebarang hari pun yang lebih disukai Allah dimana seorang hamba beribadat di dalam hari-hari itu daripada ibadat yang dilakukannya di dalam 10 hari Zulhijah. Puasa sehari di dalam hari itu menyamai puasa setahun dan qiamulail (menghidupkan malam) di dalam hari itu seumpama qiamulail setahun.”
Dalam Hadist yang diriwatkan oleh Hunaidah bin Khalid, dari isterinya, dari beberapa istri Nabi SAW:
“Sesungguhnya Rasulullah SAW melakukan puasa sembilan hari di awal bulan Zulhijjah, di Hari Asyura dan tiga hari di setiap bulan iaitu hari Isnin yang pertama dan dua hari Khamis yang berikutnya.” (Hadith Riwayat Imam Ahmad dan an-Nasa’ie)
Keutamaan berpuasa di sembilan hari pertama bulan Dzulhijjah
- Diampuni segala dosa-dosanya oleh Allah SWT.
- Diibaratkan seperti orang yang sedang beribadah dan berpuasa selama satu tahun tanpa melakukan perbuatan maksiat.
- Do’a-do’anya akan dikabulkan Allah SWT.
- Segala kesusahan, kemelaratan dan kefakirannya akan dihilangkan oleh Allah SWT dan pada hari kiamat, mereka akan bersama orang yang baik, mulia dan terhormat.
- Dapat terhindar dari sifat munafik dan siksa kubur.
- Mendapatkan Rahmat dan kasih sayang dari Allah SWT dan dibebaskan dari adzab.
- Akan terhindar dari 30 pintu kemelaratan dan kesukaran serta membuka 30 pintu kemudahan dan kesenangan.
- Mendapatkan pahala yang tak terhingga jumlahnya.
- Akan diampuni dosa-dodanya setahun yang lalu dan satu tahun yang akan datang.
3. Puasa Tasu’a
Puasa Tasu’a adalah puasa sunnah yang dikerjakan pada tanggal 9 Muharam. Puasa ini dilakukan untuk mengiringi puasa yang dilakukan pada keesokan harinya yaitu di tanggal 10 Muharram. Kenapa harus begitu? Karena dihari yang sama yaitu tanggal 10 Muharram orang-orang Yahudi juga melakukan puasa.
Jadi melakukan puasa ditanggal 9 Muharram untuk mengiringi puasa keesokan harinya akan dapat membedakan dengan puasa yang dilakukan oleh orang-orang Yahudi dan Nasrani.
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa ketika Rasulullah Sshallallahu ‘Alaihi Wa sallam sedang melaksanakan puasa Asyura, dan beliau memerintahkan para sahabat untuk melakukan puasa di hari itu juga, ada beberapa sahabat yang berkata yang artinya:
“Wahai Rasulullah, sesungguhnya tanggal 10 Muharram itu, hari yang diagungkan orang Yahudi dan Nasrani.” Lalu Rasulullah menjawab yang artinya “Jika datang tahun depan, insyaaAllah kita akan puasa tanggal 9 (Muharram)”.”Ibnu Abbas melanjutkan, “Namun belum sampai menjumpai Muharam tahun depan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah wafat.” (HR. Muslim 1916).
- Adapun niat untuk melaksanakan puasa Sunnah tasu’a adalah “Nawaitu sauma gadhin min yaumi tasu’a sunnatan lillahi ta’ala.” yang artinya “Aku berniat puasa Sunnah Tasu’a karena Allah Ta’ala.”
4. Puasa Asyura (10 Muharram)
Ini adalah puasa sunnah yang dilakukan pada keesokan hari setelah melakukan puasa sunnah Tasu’a. Imam As-Syafii dan pengikut madzhabnya, imam Ahmad, Ishaq bin Rahuyah, dan ulama lainnya mengatakan bahwa dianjurkan menjalankan puasa di hari kesembilan dan kesepuluh bulan Muharram secara berurutan.
Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata: Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam- Bersabda yang artinya:
“Seutama-utama puasa setelah Ramadlan ialah puasa di bulan Muharram, dan seutama-utama shalat sesudah shalat fardhu, ialah shalat malam.” (HR. Muslim no. 1163)
- Adapun niat puasa Asyura adalah “Nawaitu sauma ghodin min yaumi ‘asyura sunnattan lillahi ta’ala.” yang artinya “Aku berniat puasa sunnah Asyura’, karena Allah ta’ala.”
Dari Abu Qatadah Al Anshari Radhiallahu Anhu, ia berkata yang artinya:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah ditanya mengenai puasa pada hari ‘Asyura`, beliau menjawab: “Ia akan menghapus dosa-dosa sepanjang tahun yang telah berlalu.” (HR. Muslim no. 1162)
Dari penjelasan di atas jelas sudah bahwa puasa sunnah yang dilakukan pada tanggal 10 Muharram adalah puasa sunnah yang terbaik dan terutama setelah menjalankan puasa Romadhon, dan keutamaannya adalah Allah akan mengampuni semua dosa setahun yang lalu. Yang dimaksud dengan semua dosa di sini adalah dosa-dosa yang kecil, sedangkan dosa-dosa besar tidak akan diampuni oleh Allah kecuali dengan taubat dan rahmat dari Allah.
5. Puasa Syawal
Puasa syawal merupakan puasa sunnah yang dilaksanakan pada enam hari di bulan syawal yang merupakan sunnah Nabi Muhammad Sholallahu alaihi Wassalam. Adapun untuk pelaksanaannya bisa dilakukan secara berurutan maupun secara terpisah.
Akan tetapi menurut fatawa Ibni Utsaimin dalam kitab “Ad-Da’wah“, 1:52–53 menyatakan bahwa “Boleh melaksanakan puasa sunnah secara berurutan atau terpisah-pisah. Namun, mengerjakannya dengan berurutan, itu lebih utama karena menunjukkan sikap bersegera dalam melaksanakan kebaikan, dan tidak menunda-nunda amal yang bisa menyebabkan tidak jadi beramal.”
Keutamaan menjalankan puasa sunnah di enam hari pada bulan syawal adalah sesuai dengan hadist nabi Muhammad Sholallahu Alaihi Wassalam yang artinya:
“Siapa saja yang berpuasa Ramadan, kemudian diikuti puasa enam hari bulan Syawal, maka itulah puasa satu tahun.” (HR. Ahmad dan Muslim).
- Untuk menjalankannya ibadah puasa sunnah syawal, niatnya adalah “Nawaitu sauma ghodin an sittatin min syawalin sunattan lillahi taala.”
6. Puasa Senin – Kamis
Puasa senin kamis merupakan puasa sunnah yang paling sering dikerjakan oleh Rasulullah sholallahu Alaihi Wassalam. Dari Abu Harrairah Radiallahu Anhu pernah berkata:
“Bahwasanya Rasulullah SAW adalah orang yang paling banyak berpuasa pada hari Senin dan Kamis.” Dan ketika Rasulullah ditanya tentang alasnnya, Beliau bersabda “Sesungguhnya segala amal perbuatan dipersembahkan pada hari Senin dan Kamis, maka Allah akan mengampuni dosa setiap orang muslim atau setiap orang mukmin, kecuali dua orang yang bermusuhan.” Maka Allah pun berfirman “Tangguhkan keduanya.” (HR. Ahmad)
Mengapa Puasa Sunnah senin kamis sangat dianjurkan oleh Baginda Rasul? Dalam sebuah Hadist yang disampaikan Abu Hurrairah,, Rasulullah Sholallahu Alaihi Wassalam bersabda, yang artinya:
“Segala amal perbuatan manusia pada hari Senin dan Kamis akan diperiksa oleh malaikat, karena itu aku senang ketika amal perbuatanku diperiksa aku dalam kondisi berpuasa.” (HR. Tirmidzi)
Selain itu, dalam sebuah hadist, Rasulullah Sholallahu Alaihi Wassalam juga bersabda:
“Hari itu adalah hari di mana aku dilahirkan, dan di mana aku dijadikan Rasul dan diturunkannya padaku wahyu”. (H.R. Muslim)
Adapun niat puasa senin kamis adalah :
- “NAWAITU SAUMA YAUMAL ITSNAII SUNNATAN LILLAHI TANA’ALA” yang artinya “Saya niat puasa hari Senin, sunnah karena Allah ta’ala.”
- “NAWAITU SAUMA YAUMAL KHOMIISI SUNNATAN LILLAHI TAA’ALA” yang artinya “Saya niat puasa hari Kamis, sunnah karena Allah ta’ala.”
7. Puasa Daud
Puasa daud adalah puasa sunnah yang dilakukan secara selang-seling, yaitu sehari berpuasa dan sehari berbuka (tidak berpuasa). Dari Abdullah bin Amru radhialahu ‘anhu, Rasulullah holallahu Alaihi Wassalam pernah bersabda:
“Maka berpuasalah engkau sehari dan berbuka sehari, inilah (yang dinamakan) puasa Daud ‘alaihissalam dan ini adalah puasa yang paling afdhal. Lalu aku berkata, sesungguhnya aku mampu untuk puasa lebih dari itu, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata: “Tidak ada puasa yang lebih afdhal dari itu. ” (HR. Bukhari No : 1840)
Dalam hadist lain, Rasulullah Sholallahu Alaihi Wassalam juga bersabda:
“Puasa yang paling disukai oleh Allah adalah puasa Nabi Daud. Shalat yang paling disukai Allah adalah Shalat Nabi Daud. Beliau biasa tidur separuh malam, dan bangun pada sepertiganya, dan tidur pada seperenamnya. Beliau biasa berbuka sehari dan berpuasa sehari.” (HR. Bukhari Muslim)
- Adapun niat dalam menjalankan puasa sunnah Daud adalah “Nawaitu shauma daawuda sunnatal lillahi ta’aala.” Yang artinya “Saya niat puasa Daud, sunnah karena Allah ta’ala.”
Keutamaan dari Puasa Daud
- Senantiasa terpelihara dari perbuatan-perbuatan maksiat
- Dapat menumbuhkan akhlak yang baik dan budi pekerti luhur
- Dapat menerima segala pemberian dari Allah dengan lapang hati
- Dikaruniai pemikiran yang senantiasa positif, kreatif, dan inovatif
- Dikaruniai sifat istiqomah atau dapat menahan emosi
- Senantiasa mendapatkan ketentraman jiwa
- Terlihat lebih berwibawa
- Menjadi pintu datangnya rejeki
- Dijadikan sebagai hamba Allah yang selalu bersyukur
- Dikaruniai rumah tangga yang harmonis
8. Puasa Sya’ban
Jenis puasa sunnah yang dianjurkan Rasulullah Sholallahu Alaihi Wassalam yang lainnya adalah puasa di bulan Sya’ban. Dari Saidatina aisyah Radiallahu Anhu beliau berkata:
“Adalah Rasulullah saw berpuasa sampai kami katakan beliau tidak pernah berbuka. Dan beliau berbuka sampai kami katakan beliau tidak pernah berpuasa. Saya tidak pernah melihat Rasulullah menyempurnakan puasa satu bulan penuh kecuali Ramadhan. Dan saya tidak pernah melihat beliau berpuasa lebih banyak dari bulan Sya’ban.” (HR. Bukhari, Muslim dan Abu Dawud).
Dari Usamah bin Zaid ra, dia berkata:
“Saya berkata: “Ya Rasulullah, saya tidak pernah melihatmu berpuasa dalam suatu bulan dari bulan-bulan yang ada seperti puasamu di bulan Sya’ban.” Maka beliau bersabda: “Itulah bulan yang manusia lalai darinya antara Rajab dan Ramadhan. Dan merupakan bulan yang di dalamnya diangkat amalan-amalan kepada rabbul ‘alamin. Dan saya menyukai amal saya diangkat, sedangkan saya dalam keadaan berpuasa.” (HR. Nasa’i)
Dari hadist-hadist di atas kita tahu betapa pentingnya menjalankan puasa sunnah di bulan Sya’ban, seperti :
- Berpuasa satu hari di bulan sya’ban akan membawa keuntungan bagi umat seperti Allah mengharamkan tubuhnya dari api neraka, kelak akan menjadi penghuni syurga dan menjadi teman bagi nabi Yusuf Alaihissalam, akan mendapatkan pahala seperti yang telah dilimpahkan Allah SWT kepada Nabi Ayub dan Nabi Daud.
- Berpuasa 3 hari di permulaan, pertengahan, dan akhir bulan sya’ban akan membawa keuntungan seperti akan mendapatkan pahala 70 nabi dan layaknya beribadah 70 tahun, jika ia meninggal di tahun tersebut, maka ia akan dimasukkan dalam golongan orang-orang yang mati syahid.
- Berpuasa pada hari kamis pertama dan terakhir di bulan sya’ban akan membawa keuntungan seperti akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu dan akan dimasukkan ke dalam surga kelak.
- Berpuasa di hari senin terakhir di bulan sya’ban akan diampuni dosa-dosanya oleh Allah SWT.
- Dan apabila berpuasa satu bulan penuh di bulan sya’ban akan mendatangkan keuntungan seperti akan diberikan kemudahan saat ia mati seperti terlepas dari kegelapan alam kubur, terbebas dari huru hara malaikan munkar dan nakir, Allah akan menutup aibnya di hari kiamat, serta ia akan dijadikan penghuni syurga.
Adapun niat puasa sunnah sya’ban adalah “Nawaitu sauma syahri syahban lillahi ta’ala” yang artinya “Saya niat puasa bulan sya’ban , sunnah karena Allah ta’ala.”
9. Puasa 3 Hari pada Pertengahan Bulan
Puasa ini dikenal dengan sebutan puasa Ayyamul Bidh, dimana pelaksanaanya adalah di 3 hari setiap pertengahan bulan, yaitu tanggal 13,14, dan 15. Dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Ahmad, an-Nasai, dan at-Tirmidzi, Rasulullah Sholallahu Alaihi Wassalam bersabda:
“Wahai Abu Dzarr, jika engkau ingin berpuasa tiga hari setiap bulannya, maka berpuasalah pada tanggal 13, 14, dan 15 (dari bulan Hijriyah.”
Abu Hurrairah radhiyallahu ‘anhu pernah berkata:
“Kekasihku yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewasiatkan padaku tiga nasehat yang aku tidak meninggalkannya hingga aku mati yaitu berpuasa tiga hari setiap bulannya, mengerjakan shalat Dhuha, dan mengerjakan shalat witir sebelum tidur.” (HR. Bukhari no. 1178)
- Adapun niat puasa sunnah ini adalah “Nawaitu shauma ghodiin an ada’i sunnatun ayyamil Biidh lilahi ta’ala.” Yang artinya “saya niat berpuasa sunah hari putih karena Allah Ta’ala.”
Keutamaan Menjalan Puasa Sunnah ini adalah:
- Dapat mengendalikan hawa nafsu
- Agar anggota tubuh kita bisa beristirahat setiap bulannya
- Dapat menghidupkan sunnah Nabi
10. Puasa di Bulan-bulan Haram (Asyhurul Hurum)
Ini merupakan puasa sunnah yang dilakukan di bulan-bulan haram, yaitu bulan Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharrom, dan Rojab. Mengapa demikian? karena bulan bulan tersebut dimaksudkan untuk melepas sesuatu yang haram (meninggalkan sesuatu perbuatan yang haram) dan mengamalkan puasa dan ibadah-ibadah lain pada bulan-bulan tersebut.
Dari Abi Bakrah RA bahwa Nabi SAW bersabda:
“Setahun ada dua belas bulan, empat darinya adalah bulan suci. Tiga darinya berturut-turut; Zulqa’dah, Zul-Hijjah, Muharam dan Rajab”. (HR. Imam Bukhari, Muslim, Abu Daud dan Ahmad)
11. Puasa bagi Pemuda yang Belum Menikah
Ini merupakan puasa sunnah yang dianjurkan untuk dilakukan oleh setiap pemuda yang belum menikah sebagai pengingat diri, terutama bagi pemuda yang memiliki syahwat tinggi. Puasa ini bisa dilakukan kapan saja kecuali pada hari-hari yang diharamkan untuk berpuasa.
Adapun faedah yang bisa didapatkan dengan menjalankan puasa ini adalah dapat menjadi perisai bagi mereka yang belum menikah dari godaan syahwat yang sangat kuat. Rasulullah SAW bersabda:
“Wahai sekalian pemuda, barangsiapa diantara kalian yang telah memiliki kemampuan untuk menikah, maka hendaklah segera menikah, karena menikah akan lebih menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Dan barangsiapa yang belum mampu maka hendaklah shaum karena shaum akan menjadi perisai baginya.” ( HR. Bukhari dan Muslim)
Itulah macam-macam puasa sunnah dalam agama Islam, semoga kita sebagai umat muslim tidak hanya menjalankan puasa wajib saja, teapu juga menjalankan puasa sunnah yang sering menjadi kebiasaan Nabi Muhammad SAW.
Senin, 02 November 2015
Fatwa MUI Tentang Donor ASI
FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor: 28 Tahun 2013
Tentang
SEPUTAR MASALAH DONOR AIR SUSU IBU (ISTIRDLA’)
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), setelah :
MENIMBANG : a. bahwa di tengah masyarakat ada aktifitas berbagi air susu ibu untuk kepentingan pemenuhan gizi anak-anak yang tidak berkesempatan memperoleh air susu ibunya sendiri, baik disebabkan oleh kekurangan suplai ASI ibu kandungnya, ibunya telah tiada, tidak diketahui ibu kandungnya, maupun sebab lain yang tidak memungkinkan akses ASI bagi anak;
b. bahwa untuk kepentingan pemenuhan ASI bagi anak-anak tersebut, muncul inisiasi dari masyarakat untuk mengoordinasikan gerakan Berbagai Air Susu Ibu serta Donor ASI;
c. bahwa di tengah masyarakat muncul pertanyaan mengenai ketentuan agama mengenai masalah tersebut di atas serta hal-hal lain yang terkait dengan masalah keagamaan sebagai akibat dari aktifitas tersebut;
d. bahwa oleh karena itu dipandang perlu menetapkan fatwa tentang seputar masalah donor air susu ibu (istirdla’) guna dijadikan pedoman.
MENGINGAT : 1. Firman Allah SWT:
والوالدات يرضعن أولادهن حولين كاملين لمن أراد أن يتم الرضاعة
Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan (QS Al-Baqarah: 233).
وأمهاتكم التي أرضعنكم وأخواتكم من الرضاعة
Dan ibu-ibumu yang menyusui kamu dan saudara-saudara sepersusuanmu (Surah Ali Imran 23).
وَتَعَاوَنُواْ عَلَى الْبرِ وَالتَقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُواْ عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَقُواْ اللّهَ إِنَ اللّهَ
شَدِيدُ الْعِقَابِ
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya” (QS. Al-Maidah [5] :2)
لا ينهاكم الله عن الذين لم يقاتلوكم في الدين ولم يخرجوكم من دياركم أن تبروهم
وتقسطوا إليهم إن الله يحب المقسطين
Fatwa tentang Masalah-Masalah Terkait Dengan Berbagi Air Susu Ibu (Istirdla’) 2
Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangi kamu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil (QS Al-Mumtahanah : 8).
2. Hadis Rasulullah SAW, antara lain:
لا رضاع إلا ما أنشز العظم وأنبت اللحم
Tidak dianggap sebagai persusuan kecuali persusuan yang dilakukan pada masa pembentukan tulang dan pertumbuhan daging. (HR Abu Daud, Kitab Nikah, Bab Radhaa’atu Al-Kabiir).
يحرم من الرضاع ما يحرم من النسب
Diharamkan (untuk dinikahi) akibat persusuan apa-apa yang diharamkan (untuk dinikahi) dari nasab/hubungan keluarga (HR Bukhari, Kitab Al-Syahadaat Bab Al-Syahadatu Ala Al-Ansaab ; Muslim, Kitab Al-Radhaa’ Bab Yakhrumu Min Al-Radhaa’ Maa Yakhrumu Min Al-Wilaadah).
إنما الرضاعة من المجاعة
Sesungguhnya persusuan (yang menimbulkanm hukum radla’) hanyalah di masa anak membutuhkan ASI sebagai makanan pokok (HR Bukhari, Kitab Al-Syahaadah Bab Al-Syahaadah ala Al-Ansaab dan Kitab Al-Nikaah Bab Man Qolaa La Radhaa’a Ba’da Hawlaini ; Muslim, Kitab Al-Radhaa’ Bab Innamaa Al-Radhaa’ min Al-Majaa’ah).
لا رضاع إلا ما كان في الحولين
Tidak berlaku hukum persusuan setelah anak mencapai usia dua tahun (HR Al-Daaruquthni, Kitab Al-Radhaa’ah).
عن عائشة رضي الله عنها قالت: كان فيما أنزل من القرآن عشر رضعات
معلومات يحرمن، ثم نسخن بخمس معلومات فتوفي النبي عليه الصلاة والسلام
وهن فيما يقرأ من القرآن )رواه مسلم(
Dari Aisyah ra ia berkata: Dahulu, dalam apa yang diturunkan dari al-Quran (mengatur bahwa) sebanyak sepuluh kali susuan yang diketahui yang menyebabkan keharaman, kemudian dinasakh (dihapus dan diganti) dengan lima kali susuan yang diketahui, kemudian Nabi saw wafat dan itulah yang terbaca di dalam al-Quran” (HR. Muslim)
أن النبي عليه الصلاة والسلام نهى أن تسترضع الحمقاء )رواه أبو داود مرسلاً(
Bahwasayang Rasulullah saw melarang untuk meminta menyusui kepada orang yang idiot (HR Abu Dawud hadis mursal)
Fatwa tentang Masalah-Masalah Terkait Dengan Berbagi Air Susu Ibu (Istirdla’) 3
3. Atsar Shahabat. Sahabat Umar bin Khattab menyatakan :
اللبن يشبه ، فلا تسق من يهودية ولا نصرانية ولا زانية
ASI itu dapat berdampak kepada prilaku (anak), maka janganlah kalian menyusukan (anak-anak kalian) dari wanita Yahudi, Nashrani dan para pezina. (Al-Sunan Al-Kubra : 7/464).
4. Qaidah fiqhiyyah
لِلْوَسَائِلَ حُكْمُ الْمَقَاصِدِ
“ Hukum sarana adalah mengikuti hukum capaian yang akan dituju “
الأصل في الأبضاع التحريم
Hukum asal melakukan hubungan seks (antara pria dan wanita) adalah adalah haram.
تَصَرُفُ الْإِمَامِ عَلَى الرَعِيَةِ مَنُوْطٌ بِالْمَصْلَحَةِ
“ Tindakan pemimpin [ pemegang otoritas ] terhadap rakyat harus mengikuti kemaslahatan “
MEMPERHATIKAN : 1. Pendapat Zainudin bin Abdul Aziz Al-Malibari dalam Kitab Fathul Muin (Bab Nikah hal 101) yang menjelaskan tentang wanita mahram yang tidak teridentifikasi :
)فرع( لو اختلطت محرمة بنسوة غير محصورات بأن يعسر عدهن على
الآحاد كألف امرأة نكح من شاء منهن إلى أن تبقى واحدة على الأرجح .
Andaikata ada wanita mahram tercampur pada sejumlah wanita yang sulit dihitung (didata satu persatu), misalnya jumlah mereka ada seribu orang (di antara seribu tadi terdapat wanita mahram – yang sulit untuk dikenali – bagi lelaki yang akan menikah), maka ia boleh menikahi siapapun di antara mereka yang disukainya, hingga jumlah mereka tinggal satu orang, pendapat ini adalah yang terkuat.
وإن قدر ولو بسهولة على متيقنة الحل أو بمحصورات كعشرين بل مائة لم ينكح
منهن شيئا .
Tetapi jika ia (lelaki yang bersangkutan) mampu untuk menghitungnya guna mengetahui secara yakin wanita mana saja yang halal dinikahinya, atau wanita mahram tersebut bercampur dengan sejumlah wanita yang terbatas bilangannya, misalnya dua puluh bahkan sampai seratus orang wanita, maka ia tidak boleh menikahi seorangpun dari mereka (sebelum dia menyeleksi mana yang mahram dan mana yang bukan mahram).
نعم إن قطع بتميزها كسوداء احتلطت بمن لاسواد فيهن لم يحرم غيرها .
Memang diperbolehkan ia menikahi di antara wanita-wanita tersebut, jika secara pasti ia dapat membedakannya, misalnya wanita mahramnya berkulit hitam. Tetapi berada di antara penduduk yang berkulit tidak hitam, maka tidak haram baginya untuk menikahi wanita selain yang berkulit hitam tersebut.
Fatwa tentang Masalah-Masalah Terkait Dengan Berbagi Air Susu Ibu (Istirdla’) 4
2. Pendapat Al-Syiirazi dalam Kitab Al-Muhadzzab (4/587) :
ويثبت التحريم بالوجور لأنه يصل اللبن إلى حيث يصل بالارتضاع ، ويحصل به
من إنبات اللحم وانتشار العظم ما يحصل بالرضاع .و يثبت بالسعوط لأنه سبيل
لفطر الصائم ، فكان سبيلا لتحريم الرضاع كالفم .
Berlakunya hukum mahram (karena persusuan) dapat melalui proses al-wajur – memasukkan air susu ke tenggorokan tanpa proses menyusui langsung – karena proses tersebut menyebabkan masuknya ASI kepada bayi seperti proses pemberian ASI secara langsung. Masuknya ASI tersebut – dengan proses al-wajur – juga berperan dalam pertumbuhan daging dan tulang seperti proses pemberian ASI langsung. Hukum mahram (karena persusuan) juga berlaku melalui proses al-sa’uuth – memasukkan ASI melalui hidung, karena hal itu dapat membatalkan puasa, maka dapat dianalogikan sama seperti masuknya ASI melalui mulut.
3. Pendapat Ibnu Qudamah dalam Kitab Al-Mughni (11/313) :
ولأن هذا يصل إلى به اللبن إلى حيث يصل بالارتضاع ، ويحصل به من إنبات
اللحم وانتشار العظم ما يحصل بالارتضاع ، فيجب أن يساويه في التحريم ،
والأنف سبيل لفطر الصائم ، فكان سبيلا للتحريم كالرضاع كالفم .
Hal seperti ini – memasukkan ASI tanpa proses langsung – menyebabkan ASI masuk ke dalam perut bayi, tidak berbeda dengan proses pemberian ASI secara langsung dalam menumbuhkembangkan daging dan tulang, sehingga hukum keduanya – pemberian ASI secara langsung atau tidak langsung – adalah sama yaitu, berlakunya hukum mahram (karena persusuan).
4. Pendapat sebagian ulama seperti disebutkan dalam Kitab Al-Mughni (6/363)
وذهب جماعة من أصحابنا إلى تحريم بيعه ، وهو مذهب أبي حنيفة ومالك ، لأنه
مائع خارج من آدمية فلم يجز بيعه
كالعرق ، ولأنه من آدمي فأشبه سائر أجزائه .
Sebagian sahabat kami (ulama madzhab Hambali) berpendapat bahwa memperjualbelikan ASI adalah haram hukumnya. Pendapat ini sesuai dengan madzhab Abu Hanifah dan Malik. Alasan keharamannya karena ASI adalah benda cair yang keluar dari seorang wanita maka tidak boleh diperjualbelikan seperti keringat. Alasan lainnya, ASI adalah bagian dari manusia (yang tidak boleh diperjualbelikan).
5. Pendapat Muhammad Ibnu Al-Hasan dalam Kitab Al-Mabshuth (15/ ) :
استحقاق لبن الآدمية بعقد الإجارة دليل على أنه لا يجوز بيعه ، وجواز بيع لبن
الأنعام دليل على أنه لا يجوز استحقاقه بعقد الإجارة
Hak untuk memperoleh upah dari ASI karena sebab akad Ijarah menjadi dalil tidak diperbolehkannya melakukan jual beli ASI, sebagaimana kebolehan memperjualbelikan susu binatang menjadi dalil tidak diperbolehkannya
Fatwa tentang Masalah-Masalah Terkait Dengan Berbagi Air Susu Ibu (Istirdla’) 5
melakukan akad Ijarah untuk memperoleh susu dari binatang tersebut.
6. Pendapat, saran, dan masukan yang berkembang dalam Sidang Komisi Fatwa pada Rapat-Rapat Komisi Fatwa yang terakhir pada tanggal 13 Juli 2013.
Dengan bertawakkal kepada Allah SWT
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN : FATWA TENTANG MASALAH-MASALAH TERKAIT DENGAN BERBAGI AIR SUSU IBU (ISTIRDLA’)
Pertama : Ketentuan Hukum
1. Seorang ibu boleh memberikan ASI kepada anak yang bukan anak kandungnya. Demikian juga sebaliknya, seorang anak boleh menerima ASI dari ibu yang bukan ibu kandungnya sepanjang memenuhi ketentuan syar’i.
2. Kebolehan memberikan dan menerima ASI harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Ibu yang memberikan ASI harus sehat, baik fisik maupun mental.
b. Ibu tidak sedang hamil
3. Pemberian ASI sebagaimana dimaksud pada ketentuan angka 1 menyebabkan terjadinya mahram (haramnya terjadi pernikahan) akibat radla’ (persusuan).
4. Mahram akibat persusuan sebagaimana pada angka 2 dibagi menjadi depan kelompok sebagai berikut :
a. Ushulu Al-Syakhsi (pangkal atau induk keturunan seseorang), yaitu : Ibu susuan (donor ASI) dan Ibu dari Ibu susuan tersebut terus ke atas (nenek, buyut dst).
b. Al-Furuu’ Min Al-Radhaa’ (keturunan dari anak susuan), yaitu : Anak susuan itu sendiri, kemudian anak dari anak susuan tersebut terus ke bawah (cucu, cicit dst).
c. Furuu’ Al-Abawaini min Al-Radhaa’ (keturunan dari orang tua susuan), yaitu : Anak-anak dari ibu susuan, kemudian anak-anak dari anak-anak ibu susuan tersebut terus ke bawah (cucu dan cicit).
d. Al-Furuu’ Al-Mubaasyirah Min Al-Jaddi wa Al-Jaddati min Al-Radhaa’ (keturunan dari kakek dan nenek sesusuan), yaitu : Bibi sesusuan yang merupakan saudara kandung dari suami ibu donor ASI dan Bibi sesusuan yang merupakan saudara kandung dari ibu donor ASI. Adapun anak-anak mereka tidaklah menjadi mahram sebagaimana anak paman/bibi dari garis keturunan.
e. Ummu Al-Zawjah wa Jaddaatiha min Al-Radhaa’ (ibu sesusuan dari Istri dan nenek moyangnya), yaitu : Ibu susuan (pendonor ASI) dari istri, kemudian ibu dari ibu susuan istri sampai ke atas (nenek moyang).
f. Zawjatu Al-Abi wa Al-Jaddi min Al-Radhaa’ (istri dari bapak sesusuan dan kakek moyangnya), yaitu : Istri dari suami ibu pendonor ASI (istri kedua, ketiga atau keempat dari suami ibu pendonor ASI), kemudian istri dari bapak suami ibu pendonor ASI sampai ke atas (istri
Fatwa tentang Masalah-Masalah Terkait Dengan Berbagi Air Susu Ibu (Istirdla’) 6
kedua, ketiga atau keempat dari bapak suami ibu pendonor ASI sampai ke kakek moyangnya).
g. Zawjatu Al-Ibni wa Ibni Al-Ibni wa Ibni Al-Binti min Al-Radhaa’ (istri dari anak sesusuan dan istri dari cucu sesusuan serta anak laki dari anak perempuan sesusuan), yaitu : Istri dari anak sesusuan kemudian istri dari cucu sesusuan (istri dari anaknya anak sesusuan) dan seterusnya sampai ke bawah (cicit dst). Demikian pula istri dari anak laki dari anak perempuan sesusuan dan seterusnya sampai ke bawah (cucu, cicit dst).
h. Bintu Al-Zawjah min Al-Radhaa’ wa Banaatu Awlaadihaa (anak perempuan sesusuan dari istri dan cucu perempuan dari anak lakinya anak perempuan sesusuan dari Istri), yaitu : anak perempuan susuan dari istri (apabila istri memberi donor ASI kepada seorang anak perempuan, maka apabila suami dari istri tersebut telah melakukan hubungan suami istri -senggama- maka anak perempuan susuan istri tersebut menjadi mahram, tetapi bila suami tersebut belum melakukan senggama maka anak perempuan susuan istrinya tidak menjadi mahram). Demikian pula anak perempuan dari anak laki-lakinya anak perempuan susuan istri tersebut sampai ke bawah (cicit dst).
5. Terjadinya mahram (haramnya terjadi pernikahan) akibat radla’ (persusuan) jika :
a. usia anak yang menerima susuan maksimal dua tahun qamariyah.
b. Ibu pendonor ASI diketahui identitasnya secara jelas.
c. Jumlah ASI yang dikonsumsi sebanyak minimal lima kali persusuan.
d. Cara penyusuannya dilakukan baik secara langsung ke puting susu ibu (imtishash) maupun melalui perahan.
e. ASI yang dikonsumsi anak tersebut mengenyangkan.
6. Pemberian ASI yang menjadikan berlakunya hukum persusuan adalah masuknya ASI tersebut ke dalam perut seorang anak dalam usia antara 0 sampai 2 tahun dengan cara penyusuan langsung atau melalui perahan.
7. Seorang muslimah boleh memberikan ASI kepada bayi non muslim, karena pemberian ASI bagi bayi yang membutuhkan ASI tersebut adalah bagian dari kebaikan antar umat manusia.
8. Boleh memberikan dan menerima imbalan jasa dalam pelaksanaan donor ASI, dengan catatan; (i) tidak untuk komersialisasi atau diperjualbelikan; dan (ii) ujrah (upah) diperoleh sebagai jasa pengasuhan anak, bukan sebagai bentuk jual beli ASI.
Kedua : Rekomendasi
1. Kementerian Kesehatan diminta untuk mengenluarkan aturan mengenai Donor ASI dengan berpedoman pada fatwa ini.
2. Pelaku, aktifis dan relawan yang bergerak di bidang donor ASI serta komunitas yang peduli pada upaya berbagi ASI agar dalam
Fatwa tentang Masalah-Masalah Terkait Dengan Berbagi Air Susu Ibu (Istirdla’) 7
menjalankan aktifitasnya senantiasa menjaga ketentuan agama dan berpedoman pada fatwa ini.
Ketiga : Ketentuan Penutup
1. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
2. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, semua pihak dihimbau untuk menyebarluaskan fatwa ini.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 4 Ramadhan 1434 H
13 J u l i 2013M
MAJELIS ULAMA INDONESIA
KOMISI FATWA
Ketua Sekretaris
PROF. DR. H. HASANUDDIN AF DR. HM. ASRORUN NI’AM SHOLEH, MA
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor: 28 Tahun 2013
Tentang
SEPUTAR MASALAH DONOR AIR SUSU IBU (ISTIRDLA’)
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), setelah :
MENIMBANG : a. bahwa di tengah masyarakat ada aktifitas berbagi air susu ibu untuk kepentingan pemenuhan gizi anak-anak yang tidak berkesempatan memperoleh air susu ibunya sendiri, baik disebabkan oleh kekurangan suplai ASI ibu kandungnya, ibunya telah tiada, tidak diketahui ibu kandungnya, maupun sebab lain yang tidak memungkinkan akses ASI bagi anak;
b. bahwa untuk kepentingan pemenuhan ASI bagi anak-anak tersebut, muncul inisiasi dari masyarakat untuk mengoordinasikan gerakan Berbagai Air Susu Ibu serta Donor ASI;
c. bahwa di tengah masyarakat muncul pertanyaan mengenai ketentuan agama mengenai masalah tersebut di atas serta hal-hal lain yang terkait dengan masalah keagamaan sebagai akibat dari aktifitas tersebut;
d. bahwa oleh karena itu dipandang perlu menetapkan fatwa tentang seputar masalah donor air susu ibu (istirdla’) guna dijadikan pedoman.
MENGINGAT : 1. Firman Allah SWT:
والوالدات يرضعن أولادهن حولين كاملين لمن أراد أن يتم الرضاعة
Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan (QS Al-Baqarah: 233).
وأمهاتكم التي أرضعنكم وأخواتكم من الرضاعة
Dan ibu-ibumu yang menyusui kamu dan saudara-saudara sepersusuanmu (Surah Ali Imran 23).
وَتَعَاوَنُواْ عَلَى الْبرِ وَالتَقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُواْ عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَقُواْ اللّهَ إِنَ اللّهَ
شَدِيدُ الْعِقَابِ
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya” (QS. Al-Maidah [5] :2)
لا ينهاكم الله عن الذين لم يقاتلوكم في الدين ولم يخرجوكم من دياركم أن تبروهم
وتقسطوا إليهم إن الله يحب المقسطين
Fatwa tentang Masalah-Masalah Terkait Dengan Berbagi Air Susu Ibu (Istirdla’) 2
Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangi kamu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil (QS Al-Mumtahanah : 8).
2. Hadis Rasulullah SAW, antara lain:
لا رضاع إلا ما أنشز العظم وأنبت اللحم
Tidak dianggap sebagai persusuan kecuali persusuan yang dilakukan pada masa pembentukan tulang dan pertumbuhan daging. (HR Abu Daud, Kitab Nikah, Bab Radhaa’atu Al-Kabiir).
يحرم من الرضاع ما يحرم من النسب
Diharamkan (untuk dinikahi) akibat persusuan apa-apa yang diharamkan (untuk dinikahi) dari nasab/hubungan keluarga (HR Bukhari, Kitab Al-Syahadaat Bab Al-Syahadatu Ala Al-Ansaab ; Muslim, Kitab Al-Radhaa’ Bab Yakhrumu Min Al-Radhaa’ Maa Yakhrumu Min Al-Wilaadah).
إنما الرضاعة من المجاعة
Sesungguhnya persusuan (yang menimbulkanm hukum radla’) hanyalah di masa anak membutuhkan ASI sebagai makanan pokok (HR Bukhari, Kitab Al-Syahaadah Bab Al-Syahaadah ala Al-Ansaab dan Kitab Al-Nikaah Bab Man Qolaa La Radhaa’a Ba’da Hawlaini ; Muslim, Kitab Al-Radhaa’ Bab Innamaa Al-Radhaa’ min Al-Majaa’ah).
لا رضاع إلا ما كان في الحولين
Tidak berlaku hukum persusuan setelah anak mencapai usia dua tahun (HR Al-Daaruquthni, Kitab Al-Radhaa’ah).
عن عائشة رضي الله عنها قالت: كان فيما أنزل من القرآن عشر رضعات
معلومات يحرمن، ثم نسخن بخمس معلومات فتوفي النبي عليه الصلاة والسلام
وهن فيما يقرأ من القرآن )رواه مسلم(
Dari Aisyah ra ia berkata: Dahulu, dalam apa yang diturunkan dari al-Quran (mengatur bahwa) sebanyak sepuluh kali susuan yang diketahui yang menyebabkan keharaman, kemudian dinasakh (dihapus dan diganti) dengan lima kali susuan yang diketahui, kemudian Nabi saw wafat dan itulah yang terbaca di dalam al-Quran” (HR. Muslim)
أن النبي عليه الصلاة والسلام نهى أن تسترضع الحمقاء )رواه أبو داود مرسلاً(
Bahwasayang Rasulullah saw melarang untuk meminta menyusui kepada orang yang idiot (HR Abu Dawud hadis mursal)
Fatwa tentang Masalah-Masalah Terkait Dengan Berbagi Air Susu Ibu (Istirdla’) 3
3. Atsar Shahabat. Sahabat Umar bin Khattab menyatakan :
اللبن يشبه ، فلا تسق من يهودية ولا نصرانية ولا زانية
ASI itu dapat berdampak kepada prilaku (anak), maka janganlah kalian menyusukan (anak-anak kalian) dari wanita Yahudi, Nashrani dan para pezina. (Al-Sunan Al-Kubra : 7/464).
4. Qaidah fiqhiyyah
لِلْوَسَائِلَ حُكْمُ الْمَقَاصِدِ
“ Hukum sarana adalah mengikuti hukum capaian yang akan dituju “
الأصل في الأبضاع التحريم
Hukum asal melakukan hubungan seks (antara pria dan wanita) adalah adalah haram.
تَصَرُفُ الْإِمَامِ عَلَى الرَعِيَةِ مَنُوْطٌ بِالْمَصْلَحَةِ
“ Tindakan pemimpin [ pemegang otoritas ] terhadap rakyat harus mengikuti kemaslahatan “
MEMPERHATIKAN : 1. Pendapat Zainudin bin Abdul Aziz Al-Malibari dalam Kitab Fathul Muin (Bab Nikah hal 101) yang menjelaskan tentang wanita mahram yang tidak teridentifikasi :
)فرع( لو اختلطت محرمة بنسوة غير محصورات بأن يعسر عدهن على
الآحاد كألف امرأة نكح من شاء منهن إلى أن تبقى واحدة على الأرجح .
Andaikata ada wanita mahram tercampur pada sejumlah wanita yang sulit dihitung (didata satu persatu), misalnya jumlah mereka ada seribu orang (di antara seribu tadi terdapat wanita mahram – yang sulit untuk dikenali – bagi lelaki yang akan menikah), maka ia boleh menikahi siapapun di antara mereka yang disukainya, hingga jumlah mereka tinggal satu orang, pendapat ini adalah yang terkuat.
وإن قدر ولو بسهولة على متيقنة الحل أو بمحصورات كعشرين بل مائة لم ينكح
منهن شيئا .
Tetapi jika ia (lelaki yang bersangkutan) mampu untuk menghitungnya guna mengetahui secara yakin wanita mana saja yang halal dinikahinya, atau wanita mahram tersebut bercampur dengan sejumlah wanita yang terbatas bilangannya, misalnya dua puluh bahkan sampai seratus orang wanita, maka ia tidak boleh menikahi seorangpun dari mereka (sebelum dia menyeleksi mana yang mahram dan mana yang bukan mahram).
نعم إن قطع بتميزها كسوداء احتلطت بمن لاسواد فيهن لم يحرم غيرها .
Memang diperbolehkan ia menikahi di antara wanita-wanita tersebut, jika secara pasti ia dapat membedakannya, misalnya wanita mahramnya berkulit hitam. Tetapi berada di antara penduduk yang berkulit tidak hitam, maka tidak haram baginya untuk menikahi wanita selain yang berkulit hitam tersebut.
Fatwa tentang Masalah-Masalah Terkait Dengan Berbagi Air Susu Ibu (Istirdla’) 4
2. Pendapat Al-Syiirazi dalam Kitab Al-Muhadzzab (4/587) :
ويثبت التحريم بالوجور لأنه يصل اللبن إلى حيث يصل بالارتضاع ، ويحصل به
من إنبات اللحم وانتشار العظم ما يحصل بالرضاع .و يثبت بالسعوط لأنه سبيل
لفطر الصائم ، فكان سبيلا لتحريم الرضاع كالفم .
Berlakunya hukum mahram (karena persusuan) dapat melalui proses al-wajur – memasukkan air susu ke tenggorokan tanpa proses menyusui langsung – karena proses tersebut menyebabkan masuknya ASI kepada bayi seperti proses pemberian ASI secara langsung. Masuknya ASI tersebut – dengan proses al-wajur – juga berperan dalam pertumbuhan daging dan tulang seperti proses pemberian ASI langsung. Hukum mahram (karena persusuan) juga berlaku melalui proses al-sa’uuth – memasukkan ASI melalui hidung, karena hal itu dapat membatalkan puasa, maka dapat dianalogikan sama seperti masuknya ASI melalui mulut.
3. Pendapat Ibnu Qudamah dalam Kitab Al-Mughni (11/313) :
ولأن هذا يصل إلى به اللبن إلى حيث يصل بالارتضاع ، ويحصل به من إنبات
اللحم وانتشار العظم ما يحصل بالارتضاع ، فيجب أن يساويه في التحريم ،
والأنف سبيل لفطر الصائم ، فكان سبيلا للتحريم كالرضاع كالفم .
Hal seperti ini – memasukkan ASI tanpa proses langsung – menyebabkan ASI masuk ke dalam perut bayi, tidak berbeda dengan proses pemberian ASI secara langsung dalam menumbuhkembangkan daging dan tulang, sehingga hukum keduanya – pemberian ASI secara langsung atau tidak langsung – adalah sama yaitu, berlakunya hukum mahram (karena persusuan).
4. Pendapat sebagian ulama seperti disebutkan dalam Kitab Al-Mughni (6/363)
وذهب جماعة من أصحابنا إلى تحريم بيعه ، وهو مذهب أبي حنيفة ومالك ، لأنه
مائع خارج من آدمية فلم يجز بيعه
كالعرق ، ولأنه من آدمي فأشبه سائر أجزائه .
Sebagian sahabat kami (ulama madzhab Hambali) berpendapat bahwa memperjualbelikan ASI adalah haram hukumnya. Pendapat ini sesuai dengan madzhab Abu Hanifah dan Malik. Alasan keharamannya karena ASI adalah benda cair yang keluar dari seorang wanita maka tidak boleh diperjualbelikan seperti keringat. Alasan lainnya, ASI adalah bagian dari manusia (yang tidak boleh diperjualbelikan).
5. Pendapat Muhammad Ibnu Al-Hasan dalam Kitab Al-Mabshuth (15/ ) :
استحقاق لبن الآدمية بعقد الإجارة دليل على أنه لا يجوز بيعه ، وجواز بيع لبن
الأنعام دليل على أنه لا يجوز استحقاقه بعقد الإجارة
Hak untuk memperoleh upah dari ASI karena sebab akad Ijarah menjadi dalil tidak diperbolehkannya melakukan jual beli ASI, sebagaimana kebolehan memperjualbelikan susu binatang menjadi dalil tidak diperbolehkannya
Fatwa tentang Masalah-Masalah Terkait Dengan Berbagi Air Susu Ibu (Istirdla’) 5
melakukan akad Ijarah untuk memperoleh susu dari binatang tersebut.
6. Pendapat, saran, dan masukan yang berkembang dalam Sidang Komisi Fatwa pada Rapat-Rapat Komisi Fatwa yang terakhir pada tanggal 13 Juli 2013.
Dengan bertawakkal kepada Allah SWT
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN : FATWA TENTANG MASALAH-MASALAH TERKAIT DENGAN BERBAGI AIR SUSU IBU (ISTIRDLA’)
Pertama : Ketentuan Hukum
1. Seorang ibu boleh memberikan ASI kepada anak yang bukan anak kandungnya. Demikian juga sebaliknya, seorang anak boleh menerima ASI dari ibu yang bukan ibu kandungnya sepanjang memenuhi ketentuan syar’i.
2. Kebolehan memberikan dan menerima ASI harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Ibu yang memberikan ASI harus sehat, baik fisik maupun mental.
b. Ibu tidak sedang hamil
3. Pemberian ASI sebagaimana dimaksud pada ketentuan angka 1 menyebabkan terjadinya mahram (haramnya terjadi pernikahan) akibat radla’ (persusuan).
4. Mahram akibat persusuan sebagaimana pada angka 2 dibagi menjadi depan kelompok sebagai berikut :
a. Ushulu Al-Syakhsi (pangkal atau induk keturunan seseorang), yaitu : Ibu susuan (donor ASI) dan Ibu dari Ibu susuan tersebut terus ke atas (nenek, buyut dst).
b. Al-Furuu’ Min Al-Radhaa’ (keturunan dari anak susuan), yaitu : Anak susuan itu sendiri, kemudian anak dari anak susuan tersebut terus ke bawah (cucu, cicit dst).
c. Furuu’ Al-Abawaini min Al-Radhaa’ (keturunan dari orang tua susuan), yaitu : Anak-anak dari ibu susuan, kemudian anak-anak dari anak-anak ibu susuan tersebut terus ke bawah (cucu dan cicit).
d. Al-Furuu’ Al-Mubaasyirah Min Al-Jaddi wa Al-Jaddati min Al-Radhaa’ (keturunan dari kakek dan nenek sesusuan), yaitu : Bibi sesusuan yang merupakan saudara kandung dari suami ibu donor ASI dan Bibi sesusuan yang merupakan saudara kandung dari ibu donor ASI. Adapun anak-anak mereka tidaklah menjadi mahram sebagaimana anak paman/bibi dari garis keturunan.
e. Ummu Al-Zawjah wa Jaddaatiha min Al-Radhaa’ (ibu sesusuan dari Istri dan nenek moyangnya), yaitu : Ibu susuan (pendonor ASI) dari istri, kemudian ibu dari ibu susuan istri sampai ke atas (nenek moyang).
f. Zawjatu Al-Abi wa Al-Jaddi min Al-Radhaa’ (istri dari bapak sesusuan dan kakek moyangnya), yaitu : Istri dari suami ibu pendonor ASI (istri kedua, ketiga atau keempat dari suami ibu pendonor ASI), kemudian istri dari bapak suami ibu pendonor ASI sampai ke atas (istri
Fatwa tentang Masalah-Masalah Terkait Dengan Berbagi Air Susu Ibu (Istirdla’) 6
kedua, ketiga atau keempat dari bapak suami ibu pendonor ASI sampai ke kakek moyangnya).
g. Zawjatu Al-Ibni wa Ibni Al-Ibni wa Ibni Al-Binti min Al-Radhaa’ (istri dari anak sesusuan dan istri dari cucu sesusuan serta anak laki dari anak perempuan sesusuan), yaitu : Istri dari anak sesusuan kemudian istri dari cucu sesusuan (istri dari anaknya anak sesusuan) dan seterusnya sampai ke bawah (cicit dst). Demikian pula istri dari anak laki dari anak perempuan sesusuan dan seterusnya sampai ke bawah (cucu, cicit dst).
h. Bintu Al-Zawjah min Al-Radhaa’ wa Banaatu Awlaadihaa (anak perempuan sesusuan dari istri dan cucu perempuan dari anak lakinya anak perempuan sesusuan dari Istri), yaitu : anak perempuan susuan dari istri (apabila istri memberi donor ASI kepada seorang anak perempuan, maka apabila suami dari istri tersebut telah melakukan hubungan suami istri -senggama- maka anak perempuan susuan istri tersebut menjadi mahram, tetapi bila suami tersebut belum melakukan senggama maka anak perempuan susuan istrinya tidak menjadi mahram). Demikian pula anak perempuan dari anak laki-lakinya anak perempuan susuan istri tersebut sampai ke bawah (cicit dst).
5. Terjadinya mahram (haramnya terjadi pernikahan) akibat radla’ (persusuan) jika :
a. usia anak yang menerima susuan maksimal dua tahun qamariyah.
b. Ibu pendonor ASI diketahui identitasnya secara jelas.
c. Jumlah ASI yang dikonsumsi sebanyak minimal lima kali persusuan.
d. Cara penyusuannya dilakukan baik secara langsung ke puting susu ibu (imtishash) maupun melalui perahan.
e. ASI yang dikonsumsi anak tersebut mengenyangkan.
6. Pemberian ASI yang menjadikan berlakunya hukum persusuan adalah masuknya ASI tersebut ke dalam perut seorang anak dalam usia antara 0 sampai 2 tahun dengan cara penyusuan langsung atau melalui perahan.
7. Seorang muslimah boleh memberikan ASI kepada bayi non muslim, karena pemberian ASI bagi bayi yang membutuhkan ASI tersebut adalah bagian dari kebaikan antar umat manusia.
8. Boleh memberikan dan menerima imbalan jasa dalam pelaksanaan donor ASI, dengan catatan; (i) tidak untuk komersialisasi atau diperjualbelikan; dan (ii) ujrah (upah) diperoleh sebagai jasa pengasuhan anak, bukan sebagai bentuk jual beli ASI.
Kedua : Rekomendasi
1. Kementerian Kesehatan diminta untuk mengenluarkan aturan mengenai Donor ASI dengan berpedoman pada fatwa ini.
2. Pelaku, aktifis dan relawan yang bergerak di bidang donor ASI serta komunitas yang peduli pada upaya berbagi ASI agar dalam
Fatwa tentang Masalah-Masalah Terkait Dengan Berbagi Air Susu Ibu (Istirdla’) 7
menjalankan aktifitasnya senantiasa menjaga ketentuan agama dan berpedoman pada fatwa ini.
Ketiga : Ketentuan Penutup
1. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
2. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, semua pihak dihimbau untuk menyebarluaskan fatwa ini.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 4 Ramadhan 1434 H
13 J u l i 2013M
MAJELIS ULAMA INDONESIA
KOMISI FATWA
Ketua Sekretaris
PROF. DR. H. HASANUDDIN AF DR. HM. ASRORUN NI’AM SHOLEH, MA
Langganan:
Postingan (Atom)