Sabtu, 02 Desember 2017

Perzinahan

ZINAH
Bahwa yang dimaksud dengan zinah adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan isteri atau suaminya. Supaya masuk pasal ini, maka persetubuhan itu harus dilakukan dengan suka sama suka, tidak boleh ada paksaan dari salah satu pihak (pasal 284 KUHP).  Jadi untuk bisa masuk pidana menurut pasal 284 KUHP harus memenuhi unsur-unsur  a) Salah satu pihak telah menikah sah. (b) Adanya persetubuhan atas dasar suka sama suka. Unsur pasal ini menekankan bahwa persetubuhan sudah harus benar-benar terjadi. Perbedaan persetubuhan dalam pidana perzinahan dan pidana pemerkosaan adalah, dalam pidana perzinahan terjadinya persetubuhan oleh karena suka sama suka. Sedangkan dalam pidana pemerkosaan, terjadinya persetubuhan oleh karena tidak disukai oleh salah satu pihak dan diikuti dengan adanya ancaman kekerasan. (c) Harus ada pengaduan dari suami/ istri yang menjadi korban/dirugikan. Unsur ini menggambarkan bahwa pidana perzinaan sebagai sebuah delik aduan yang absolut, tidak dapat dituntut apabila tidak ada pengaduan dari suami/ istri yang menjadi korban/dirugikan. Bila dari ketiga unsur tersebut, salah satu tidak terpenuhi, maka sudah pasti seseorang tidak dapat diproses sebagai pelaku tindak pidana perzinahan. Namun, jika terbukti, pelaku perzinahan bisa dihukum dengan pidana penjara paling lama 9 bulan. Namun yang menjadi catatan adalah tindak pidana yang diatur pasal ini adalah delik aduan yang absolut, artinya pelaku tidak dapat dituntut apabila tidak ada pengaduan dari pihak suami atau istri yang dirugikan. Meskipun demikian, ada lagi pengecualian. Pengaduan dimaksud tetap dapat dicabut asalkan selama perkara ini belum diperiksa di muka persidangan. Pasal ini melegalkan apabila seseorang baik laki-laki maupun perempuan yang belum menikah untuk berbuat zinah. Pasalnya yang dapat dijerat dengan pasal ini ialah orang yang sudah menikah saja, sedangkan untuk orang yang belum menikah tidak dapat dikenakan pasal ini. Selain itu menurut pasal 284 KUHP perzinahan adalah termasuk delik aduan absolut yang tidak memungkinkan perbuatan itu dipidana jika tidak ada yang mengadukan dari pihak yang dirugikan (suami atau istri yang dikhianati pasangannya) dan selama perkara itu belum diperiksa dimuka pengadilan, maka pengaduan itu dapat ditarik kembali. Bukanlah dikatakan zinah apabila perzinahan itu dilakukan dengan paksaan (pasal 285 KUHP), persetubuhan dengan perempuan dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya (pasal 286 KUHP) dan persetubuhan dengan perempuan yang belum cukup umur lima belas tahun (pasal 287 KUHP).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar