Kamis, 07 Desember 2017

Doa Kafaratul Majelis

Teks Bacaan Doa pada kesempatan kali ini akan berbagi sebuah bacaan doa yaitu "Doa Kafaratul Majlis" atau biasa kita ketahui dengan Doa Penutup Majlis. Mungkin diantara pembaca sudah sudah mengetahui bahkan hafal dengan doa do'a Kafaratul Majlis. Tapi,,,bagi pembaca yang belum mengetahui doa ini , tidak ada salahnya kami untuk menuliskannya kembali doa ini supaya bisa dibaca ketika lupa.

Doa kafaratul majelis adalah suatu amalan yang sangat mudah dan ringan dikerjakan,tidak membutuhkan tenaga dan waktu yang banyak.Namun dengan kemudahan yang demikian , Allah memberikan balasan yang besar,yaitu berupa pengampunan yang menyeluruh atas segala perkataan dalam majelis karena dari sekian banyak majlis, kadang di dalamnya mengandung pembicaraan yang tidak berguna, perkataan kotor, menjelekkan orang lain dan sebagainya. Dengan doa kafaratul majlis ini, dapat menghapuskan segala kesalahan dan segala yang tidak berguna dalam majlis tersebut,bacaan kafaratul majlis ini di ucapkan ketika hendak beranjak dari majlis.
Abu Hurairah r.a berkata.Rasulullah saw bersabda :
" Barangsiapa yang berada pada suatu majlis, kemudian pada majlis tersebut tedapat banyak perkataan yang tidak berguna, lalu sebelum beranjak meninggalkan majlis, mengatakan hal yang ini (Kaffaratul Majlis) , ' Mahasuci Engkau ya Allah  dan segala puji bagi-Mu, aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Engkau,,aku memohon ampun pada-Mu.' Kecuali telah diampuni baginya apa yang ada pada majlis tersebut. " (HR Tirmidzi)
Berikut ini doa kafaratul majlis :

سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ

“Subhanakallahumma wabihamdika asyhadu allailahailla anta astaghfiruka wa’atubu ilaik”

Artinya:
“Maha Suci Engkau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada tiada Tuhan melainkan Engkau, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.” (HR. Tirmidzi, Shahih)

Itulah Doa Kafaratul Majelis Arab, Latin dan TerjemahannyaDengan kita membaca doa setelah Doa Kafaratul Majelis ini mudah-mudahan Allah SWT memberikan ampunan bagi kita semua. Aamin.

Sabtu, 02 Desember 2017

Perzinahan

ZINAH
Bahwa yang dimaksud dengan zinah adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan isteri atau suaminya. Supaya masuk pasal ini, maka persetubuhan itu harus dilakukan dengan suka sama suka, tidak boleh ada paksaan dari salah satu pihak (pasal 284 KUHP).  Jadi untuk bisa masuk pidana menurut pasal 284 KUHP harus memenuhi unsur-unsur  a) Salah satu pihak telah menikah sah. (b) Adanya persetubuhan atas dasar suka sama suka. Unsur pasal ini menekankan bahwa persetubuhan sudah harus benar-benar terjadi. Perbedaan persetubuhan dalam pidana perzinahan dan pidana pemerkosaan adalah, dalam pidana perzinahan terjadinya persetubuhan oleh karena suka sama suka. Sedangkan dalam pidana pemerkosaan, terjadinya persetubuhan oleh karena tidak disukai oleh salah satu pihak dan diikuti dengan adanya ancaman kekerasan. (c) Harus ada pengaduan dari suami/ istri yang menjadi korban/dirugikan. Unsur ini menggambarkan bahwa pidana perzinaan sebagai sebuah delik aduan yang absolut, tidak dapat dituntut apabila tidak ada pengaduan dari suami/ istri yang menjadi korban/dirugikan. Bila dari ketiga unsur tersebut, salah satu tidak terpenuhi, maka sudah pasti seseorang tidak dapat diproses sebagai pelaku tindak pidana perzinahan. Namun, jika terbukti, pelaku perzinahan bisa dihukum dengan pidana penjara paling lama 9 bulan. Namun yang menjadi catatan adalah tindak pidana yang diatur pasal ini adalah delik aduan yang absolut, artinya pelaku tidak dapat dituntut apabila tidak ada pengaduan dari pihak suami atau istri yang dirugikan. Meskipun demikian, ada lagi pengecualian. Pengaduan dimaksud tetap dapat dicabut asalkan selama perkara ini belum diperiksa di muka persidangan. Pasal ini melegalkan apabila seseorang baik laki-laki maupun perempuan yang belum menikah untuk berbuat zinah. Pasalnya yang dapat dijerat dengan pasal ini ialah orang yang sudah menikah saja, sedangkan untuk orang yang belum menikah tidak dapat dikenakan pasal ini. Selain itu menurut pasal 284 KUHP perzinahan adalah termasuk delik aduan absolut yang tidak memungkinkan perbuatan itu dipidana jika tidak ada yang mengadukan dari pihak yang dirugikan (suami atau istri yang dikhianati pasangannya) dan selama perkara itu belum diperiksa dimuka pengadilan, maka pengaduan itu dapat ditarik kembali. Bukanlah dikatakan zinah apabila perzinahan itu dilakukan dengan paksaan (pasal 285 KUHP), persetubuhan dengan perempuan dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya (pasal 286 KUHP) dan persetubuhan dengan perempuan yang belum cukup umur lima belas tahun (pasal 287 KUHP).